TERNATE, SerambiTimur – Komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali mendapat sorotan positif. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) atas langkah tegas mereka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar.”
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MSA, mantan Sekda Halbar tahun 2017, dan SS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu periode 2018–2021. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari APBD Halbar Tahun 2018 senilai sekitar Rp1 miliar.
Meski laporan resmi dari Kejari Halbar belum diterima secara formal, Kajati Sufari menilai langkah cepat itu merupakan bukti nyata kesungguhan aparat kejaksaan dalam membasmi korupsi di Maluku Utara.
“Saya bangga dan bersyukur karena langkah itu menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Ini bukti bahwa kejaksaan sungguh-sungguh dan tidak tebang pilih dalam menindak siapa pun yang merugikan negara,” ujar Sufari, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap satuan kerja di lingkungan kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme. “Kita tidak boleh ragu untuk menegakkan keadilan. Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kasus “Welcome to Halbar” kini tengah memasuki tahap penyidikan intensif. Proyek yang semula digadang menjadi ikon wisata dan kebanggaan masyarakat Halbar justru berubah menjadi simbol penyimpangan anggaran.
Langkah progresif Kejari Halbar ini disambut antusias oleh masyarakat yang menilai bahwa penegakan hukum di Maluku Utara mulai menunjukkan arah positif. Publik berharap, keberanian Kejari Halbar menjadi contoh bagi lembaga lain untuk tidak takut menindak kasus-kasus korupsi yang merugikan rakyat.















Tinggalkan Balasan