TIDORE, SerambiTimur- Penasehat hukum 11 terdakwa warga Maba-Sangaji mempertanyakan kejanggalan pelaksanaan sidang perdana secara virtual di Rutan Kelas IIB Soasio oleh Pengadilan Negeri Soasio, Rabu (6/8/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komang Noprizal itu tidak digelar di ruang sidang PN Soasio, melainkan dialihkan ke Rutan tanpa pemberitahuan resmi kepada tim kuasa hukum.
“Kami datang ke pengadilan tapi hakimnya tidak ada. Informasi yang kami dapat, majelis hakim sedang ada di Halmahera Timur. Kenapa tetap jadwalkan sidang jika mereka tidak berada di tempat?” kritik Maharani Karolina, salah satu PH terdakwa.
Maharani juga menyesalkan pemaksaan sidang secara daring di dalam Rutan yang menurutnya tidak memenuhi standar persidangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan hanya tentang teknis, tapi menyangkut hak-hak hukum terdakwa dan keterbukaan proses hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Rutan sendiri sempat menyatakan keberatan atas penggunaan fasilitas mereka sebagai tempat sidang, karena tidak representatif dan melanggar aturan pengamanan.
Sementara itu, PH lain, Muhammad Yanto Swarez, menyoroti kelalaian jaksa dalam berkoordinasi dengan tim pengacara.
“Jaksa tahu ada kuasa hukum, tapi tidak ada pemberitahuan resmi soal sidang. Hak terdakwa untuk didampingi PH jadi terabaikan,” tegasnya.
Yanto juga menilai, sidang virtual di Rutan menghilangkan hak publik dan keluarga untuk mengakses proses peradilan.
“Ini preseden buruk. Seharusnya sidang terbuka dan transparan, bukan eksklusif seperti ini. Kami akan ajukan keberatan resmi ke pengadilan tinggi,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan