TERNATE, SerambiTimur — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, SG alias Salim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Selain Sekda, penyidik juga menetapkan Kabid Dinas PMD berinisial LOMP alias La Ode sebagai tersangka. Dengan begitu, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk ATK alias Agusmawati, mantan Kabid Perbendaharaan dan Kasda Pulau Taliabu.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus tertanggal 19 Agustus 2025. Salim yang lahir di Kolowa, 7 Maret 1968, saat itu menjabat Kepala Dinas PMD dan belakangan Sekda Pulau Taliabu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya betul, ada dua tersangka baru, sekda dan mantan pejabat lainnya, dalam kasus dana desa Pulau Taliabu,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017, terkait dugaan pemotongan dana desa di 71 desa sebesar Rp60 juta per desa tanpa alasan jelas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp4 miliar lebih.
Dana hasil pemotongan itu bahkan diketahui mengalir ke rekening CV Syafaat Perdana milik ATK melalui Bank BRI Unit Bobong pada 8 Juli 2017. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa 284 saksi, termasuk seluruh kepala desa, sekdes, bendahara, dan BPD.













Tinggalkan Balasan