HALTIM, SerambiTimur — Pencemaran sedimen limbah tambang kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur. Setelah mencemari lahan sawah basah di Desa Bumi Restu dan Desa Batu Raja pada Oktober 2025, kini sedimen kembali ditemukan di pesisir Desa Subaim, Kecamatan Wasile, pada 23 November lalu.
Sedimen tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA). Insiden ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga akademisi.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan kedua perusahaan wajib segera menindaklanjuti instruksi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, yang sebelumnya memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga penanganan dilakukan secara tuntas.
“Ibu Gubernur sudah menyampaikan pernyataan tegas. Aktivitas tambang tidak akan dibuka kembali tanpa rekomendasi dari Bupati,” kata Ubaid, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan Pemda Haltim bersikap tegas terhadap setiap bentuk pencemaran lingkungan, namun seluruh langkah tetap berada dalam koridor arahan pemerintah provinsi.
Bupati Ubaid juga menyampaikan bahwa Pemda dan DPRD Haltim telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan terkait pencemaran sebelumnya di lahan sawah. Ia menugaskan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim untuk memantau pelaksanaan komitmen perusahaan.
“Secara tegas, saya akan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Ibu Gubernur,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan