TERNATE, SerambiTimur– Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate. Penyertaan modal yang dilakukan sejak 2016 hingga 2019 itu memiliki total nilai sebesar Rp22,85 miliar.
Menurut Agus, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (LHAPKKN) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Nomor: PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 tertanggal 7 Juli 2022, terjadi penyalahgunaan pengelolaan dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
“Dari kerugian keuangan negara tersebut, penyidik Kejati Malut telah menyeret empat orang tersangka ke meja hijau. Tiga di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Temmy Wijaya, Ichsan Effendi, dan Muhammad Ramdhani,” ungkap Agus, Senin (22/7).
Empat orang tersangka tersebut divonis dengan putusan sebagai berikut:
1. Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Temmy Wijaya, S.E., M.H.
2. Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Ir. M. Ichsan Effendi.
3. Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 atas nama Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si.
4. Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tanggal 28 Maret 2024 atas nama Sarman, SH (masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung).
Agus menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, Sarman Saroden yang merupakan Direktur PT Alga, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Ternate, juga terungkap bahwa Pemerintah Kota Ternate dari 2016 hingga 2019 melakukan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) tanpa analisis kelayakan investasi.
“Selama penyertaan modal dilakukan, BUMD Kota Ternate tidak memiliki dasar hukum atau peraturan daerah. M. Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris di tiga perusahaan BUMD selama tiga tahun, menerima gaji sebesar Rp180 juta yang dianggap sebagai objek kerugian negara,” tambah Agus.
Agus menyebutkan bahwa Kejati Malut belum menetapkan tersangka lain, meskipun sebelumnya berjanji akan menetapkan tersangka tambahan. Dalam keterangan saksi, Tauhid Soleman, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), mengusulkan dan menandatangani anggaran penyertaan modal.
“Jelas terlihat adanya niat jahat (mens rea) karena menerima gaji dari tiga perusahaan yang seharusnya menurut hukum tidak diperbolehkan,” tegas Agus.
Agus menambahkan beberapa tindakan Tauhid Soleman yang bertentangan dengan peraturan, termasuk menandatangani perubahan anggaran sebesar Rp6 miliar ke Perusda pada 6 Oktober 2016, berita acara bantuan dana Rp2 miliar pada 4 Mei 2017, bantuan dana Rp5 miliar pada 22 Januari 2018, dan bantuan dana Rp5 miliar pada 1 Februari 2019, semuanya tanpa dasar hukum peraturan daerah.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 305 ayat (1) dan Pasal 341 ayat (2), yang mengatur tentang penggunaan APBD dan pembentukan anak perusahaan berdasarkan analisis kelayakan investasi secara profesional dan independen.


















Tinggalkan Balasan