Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jul 2024 11:06 WIT ·

Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Usut Dugaan Temuan LHP BPK 2022 di Dinas PUPR


 Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Usut Dugaan Temuan LHP BPK 2022 di Dinas PUPR Perbesar

JAILOLO, SerambiTimur– Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk menyelidiki dugaan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Halmahera Barat tahun 2022 senilai Rp3 miliar.

Zulkifli menyatakan, temuan terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan di Dinas PUPR sebesar Rp3.428.815.821,86 harus segera ditindaklanjuti jika belum ada pengembalian dana. “Kejaksaan Negeri Halmahera Barat harus memanggil pihak-pihak terkait di Dinas PUPR untuk diperiksa,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (22/7).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, aparat penegak hukum (APH) baik Polres Halbar maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Barat memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, memanggil, dan memeriksa mantan Kepala DPUPR Halbar dan mantan Kabid Bina Marga yang menjabat pada tahun 2022.

“Saya meminta agar aparat penegak hukum serius dalam memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara besar ini, tanpa main mata,” tegasnya.

Zulkifli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, terutama Bupati James Uang, untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR. “Dinas ini sering menjadi langganan temuan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Pemerintah daerah harus segera memanggil kepala dinas PUPR untuk melakukan pengembalian kerugian negara,” tambahnya.

Ia menegaskan, jika temuan BPK tidak dikembalikan dalam batas waktu 60 hari sejak laporan diterima, maka dapat dipastikan ada tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Zulkifli juga menyebutkan bahwa BPK Maluku Utara harus terus memantau proses pengembalian kerugian negara dari hasil audit mereka. “Ini penting untuk memastikan agar tidak ada lagi kerugian negara akibat penyelewengan keuangan,” katanya.

Kepala BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, saat berkunjung ke Pemkab Halbar pada 3 Mei 2024 lalu, mendorong Pemkab Halbar untuk segera menindaklanjuti hasil temuan pihaknya tahun 2022. “Koordinasi dengan inspektorat terkait temuan-temuan tersebut harus dilakukan,” tegasnya, menambahkan bahwa tindak lanjut dilakukan dua kali dalam setahun.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Halbar, Reinhard Bunga, menyatakan bahwa inspektorat diberi tugas oleh BPK untuk memonitor tindak lanjut hasil temuan BPK. “Kami mendorong OPD yang memiliki temuan untuk melakukan pengembalian,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tauhid Soleman Lantik 23 Pejabat, Dorong Birokrasi Ternate Lebih Cepat dan Inovatif

28 April 2026 - 23:23 WIT

Tagihan Jalan Rp115 Miliar Menyergap Pemprov Maluku Utara

28 April 2026 - 15:59 WIT

HBP ke-62, Ditjenpas Malut Gelar Tasyakuran Virtual, Salurkan Bansos dan Serahkan Gerobak UMKM

27 April 2026 - 14:51 WIT

NHM Bangun Rumah Layak untuk Lansia di Kao, Dukung Program Pengentasan RTLH

23 April 2026 - 13:28 WIT

NHM Paparkan Inovasi DST dan Peran AI dalam Seminar Nasional ITNY

20 April 2026 - 07:59 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Temui Menpora Erick Thohir, Bahas Masa Depan Gemilang Olahraga Maluku Utara

17 April 2026 - 17:50 WIT

Trending di Daerah