JAILOLO, SerambiTimur– Praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade, mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk menyelidiki dugaan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Halmahera Barat tahun 2022 senilai Rp3 miliar.
Zulkifli menyatakan, temuan terkait kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan di Dinas PUPR sebesar Rp3.428.815.821,86 harus segera ditindaklanjuti jika belum ada pengembalian dana. “Kejaksaan Negeri Halmahera Barat harus memanggil pihak-pihak terkait di Dinas PUPR untuk diperiksa,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (22/7).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, aparat penegak hukum (APH) baik Polres Halbar maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Barat memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, memanggil, dan memeriksa mantan Kepala DPUPR Halbar dan mantan Kabid Bina Marga yang menjabat pada tahun 2022.
“Saya meminta agar aparat penegak hukum serius dalam memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara besar ini, tanpa main mata,” tegasnya.
Zulkifli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, terutama Bupati James Uang, untuk mengevaluasi kinerja Dinas PUPR. “Dinas ini sering menjadi langganan temuan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3 miliar berdasarkan hasil audit BPK. Pemerintah daerah harus segera memanggil kepala dinas PUPR untuk melakukan pengembalian kerugian negara,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika temuan BPK tidak dikembalikan dalam batas waktu 60 hari sejak laporan diterima, maka dapat dipastikan ada tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Zulkifli juga menyebutkan bahwa BPK Maluku Utara harus terus memantau proses pengembalian kerugian negara dari hasil audit mereka. “Ini penting untuk memastikan agar tidak ada lagi kerugian negara akibat penyelewengan keuangan,” katanya.
Kepala BPK Maluku Utara, Marius Sirumapea, saat berkunjung ke Pemkab Halbar pada 3 Mei 2024 lalu, mendorong Pemkab Halbar untuk segera menindaklanjuti hasil temuan pihaknya tahun 2022. “Koordinasi dengan inspektorat terkait temuan-temuan tersebut harus dilakukan,” tegasnya, menambahkan bahwa tindak lanjut dilakukan dua kali dalam setahun.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Halbar, Reinhard Bunga, menyatakan bahwa inspektorat diberi tugas oleh BPK untuk memonitor tindak lanjut hasil temuan BPK. “Kami mendorong OPD yang memiliki temuan untuk melakukan pengembalian,” ujarnya.














Tinggalkan Balasan