MOROTAI, SerambiTimur- Dokumen syarat calon berupa surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari salah satu bakal calon Bupati Pulau Morotai yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menuai polemik. Hal ini mendapat sorotan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, SH., MH, yang mendesak KPU Pulau Morotai dan KPU Maluku Utara untuk lebih cermat dalam meneliti validitas dokumen tersebut.
Aslan menilai dokumen yang saat ini beredar tidak mencantumkan klausul yang jelas mengenai status utang calon tersebut. “Surat keterangan ini cacat substansi karena tidak memuat informasi tegas apakah bakal calon memiliki tanggungan utang, baik pribadi maupun badan hukum, yang merugikan keuangan negara,” ujar Aslan.
Ia menegaskan bahwa syarat calon kepala daerah, sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU, harus mencantumkan bukti bahwa calon tidak memiliki tanggungan utang. Dokumen yang tidak memberikan penjelasan jelas, menurutnya, bisa menjadi dasar yang lemah dalam memenuhi persyaratan pencalonan.
Aslan juga menyoroti adanya putusan pengadilan terkait salah satu calon yang diharuskan membayar kerugian dalam kasus perdata. Menurutnya, KPU harus mendalami substansi putusan tersebut, terutama karena syarat terkait utang mencakup baik utang personal maupun utang badan hukum, baik privat maupun publik.
“Seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitas sebagai pejabat badan hukum publik juga bisa dikenai tanggung jawab perdata,” tutupnya.



















Tinggalkan Balasan