TERNATE, SerambiTimur – Dalam rangka memperkuat standar administrasi dan akurasi data klien pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara mengikuti Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIT hingga selesai tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Malut dari kantor wilayah.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, saat membuka kegiatan menekankan bahwa standar registrasi harus diterapkan secara konsisten untuk menjamin tertib administrasi serta validitas data klien pemasyarakatan.
Paparan materi mencakup seluruh tahapan registrasi, mulai dari penerimaan klien, pencatatan identitas, verifikasi kelengkapan dokumen, penginputan data ke dalam sistem informasi, hingga tata cara pengarsipan dokumen.
Sesi diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, di mana peserta menyampaikan berbagai tantangan teknis yang ditemui dalam proses registrasi di Balai Pemasyarakatan.
Plh. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Badarudin, menegaskan bahwa implementasi standar registrasi yang seragam akan memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme pelayanan pemasyarakatan di wilayah Maluku Utara.














Tinggalkan Balasan