SOFIFI, SerambiTimur – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Ternate dengan total nilai hampir Rp9,5 miliar. Pencairan tersebut dilakukan melalui penerbitan dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan pada hari ini dan diproyeksikan masuk ke rekening Pemkot Ternate dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, membenarkan pencairan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam memenuhi kewajiban Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota.
“Kami telah menerbitkan dua SP2D untuk pembayaran DBH kepada Pemerintah Kota Ternate. Ini adalah komitmen Pemprov Maluku Utara untuk memastikan hak daerah terpenuhi, termasuk pelunasan kekurangan pembayaran sebelumnya,” ujar Ahmad Purbaya.
SP2D pertama bernomor 82.00/04.0/000781/S/5.02.0.00.0.00.01.0000/PPR5/12/2025 dengan nilai sebesar Rp7.409.415.279, yang merupakan pembayaran DBH Pajak Bumi dan Bangunan-Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga menerbitkan SP2D kedua bernomor 82.00/04.0/000782/LS/5.02.0.00.0.00.01.0000/PPR5/12/2025 senilai Rp2.148.476.385, sebagai pelunasan kurang bayar DBH PBB-KB Triwulan I Tahun 2024.
Ahmad menjelaskan, kedua dana tersebut bersumber dari baki rekening BPKAD Provinsi Maluku Utara di Bank Maluku dan akan ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Ternate melalui Bank Syariah Indonesia.
“Tidak ada potongan apa pun dalam pencairan ini. Dana yang diterima Kota Ternate akan utuh sesuai pagu anggaran masing-masing SP2D,” tegasnya.
Kedua SP2D tersebut telah ditandatangani langsung oleh Bendahara Umum Daerah Provinsi Maluku Utara di Sofifi pada hari ini.













Tinggalkan Balasan