Ternate, Serambi Timur– Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (ITJEN) untuk memeriksa mantan Kepala Kementerian Agama Halmahera Selatan (Halsel) dan beberapa mantan pejabat di Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara. Desakan ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi saat pendataan guru honorer pada tahun 2017.
Ketua DPD LKIN Maluku Utara, Ridwan Jafar, meminta ITJEN untuk tidak terkesan tebang pilih dalam pengembangan kasus dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Kemenag Maluku Utara. Menurutnya, unsur pimpinan juga harus diperiksa agar publik mengetahui siapa dalang di balik praktik pungli tersebut.
“Jangan hanya pegawai golongan bawah dan staf yang dijadikan korban atas pungutan liar ini,” tegas Ridwan.
Berdasarkan hasil penelusuran data yang diperoleh LKIN, pungli di Kemenag Maluku Utara telah berlangsung sejak pengangkatan pegawai kategori dua (K2) dan terus berlanjut hingga saat ini.
Ridwan menyatakan bahwa praktik pungli yang melibatkan oknum ASN dan pejabat tinggi di lingkungan Kemenag Maluku Utara ini telah merusak citra lembaga. Namun, hingga kini, Kepala Kanwil Kemenag Malut belum menunjukkan langkah tegas dalam menangani masalah ini. Ridwan mendesak Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai rekomendasi ITJEN Kemenag RI.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan pungli ini, tim ITJEN Kemenag RI pernah memeriksa empat ASN Kemenag Maluku Utara yang diduga terlibat. Dalam pemeriksaan, keempat ASN tersebut mengakui kesalahan mereka dan bersedia mengembalikan hasil pungutan kepada korban. Namun, hingga saat ini, hak korban belum juga dikembalikan. Informasi terbaru menunjukkan bahwa dua dari empat ASN yang diperiksa oleh ITJEN Kemenag RI telah direkomendasikan untuk diberhentikan dari ASN.
Ridwan menegaskan bahwa ITJEN seharusnya mengungkap siapa saja unsur pimpinan di balik praktik pungli ini, termasuk keterlibatan sejumlah pejabat di lingkup Kemenag Provinsi Maluku Utara.
Ridwan juga menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ITJEN Kemenag RI terhadap oknum ASN tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk memberhentikan para pelaku dari jabatannya. Namun, para pelaku justru diberikan jabatan baru.
LKIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian pengembalian hasil pungli yang dijanjikan. Ridwan juga meminta Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk segera mengevaluasi para pelaku dan berharap para terduga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban.













Tinggalkan Balasan