JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Imran Yakub, pada Kamis (4/7/2024).
Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK, Gubernur Maluku Utara periode 2021-2024, terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi tersebut.
Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah, kantor, dan ruang tertutup lainnya.
“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asep.
Tersangka IY ditahan untuk jangka waktu 20 hari, mulai tanggal 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, dan penahanan dilakukan di Rutan KPK, Jakarta.


















Tinggalkan Balasan