Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Jul 2024 10:36 WIT ·

KPK Resmi Tahan Imran Yakub Buntut Kasus mantan Gubernur Malut


 IY Menggunakan Jaket Oranye Perbesar

IY Menggunakan Jaket Oranye

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Imran Yakub, pada Kamis (4/7/2024).

Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK, Gubernur Maluku Utara periode 2021-2024, terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi tersebut.

Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah, kantor, dan ruang tertutup lainnya.

“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asep.

Tersangka IY ditahan untuk jangka waktu 20 hari, mulai tanggal 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024, dan penahanan dilakukan di Rutan KPK, Jakarta.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPK Serahkan 12 LHP Semester II 2025, Wagub Malut: Transparansi Bukan Sekadar Slogan

15 Januari 2026 - 20:39 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Akademisi Unkhair: Penonaktifan Empat Kepala OPD Malut Sarat Kepentingan

12 Januari 2026 - 10:14 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Trending di Hukum & Kriminal