**Ternate, SerambiTimur** – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Hi Amar Manaf, didesak untuk menindaklanjuti rekomendasi pemecatan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI terkait empat oknum ASN yang terlibat pungutan liar (pungli). Keempat ASN tersebut berinisial AMA, SA, SJ, dan SH.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian dan Investigasi Nasional (LKIN) Maluku Utara, Ridwan Jafar, pada 5 September 2024.
Ridwan menegaskan bahwa Kepala Kementerian Agama Maluku Utara harus bertindak tegas dalam menangani kasus pungli ini. “Apa yang dilakukan oleh empat oknum tersebut sangat mencederai nama baik Kementerian Agama,” ujarnya.
Menurut Ridwan, keempat oknum tersebut telah diperiksa oleh Itjen Kementerian Agama RI. Di hadapan tim Itjen, mereka bersedia mengembalikan uang korban, namun hingga saat ini masih banyak yang belum menerima pengembalian.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa Itjen Kementerian Agama RI telah merekomendasikan pemecatan terhadap dua dari empat pelaku pungli tersebut. Ia mendesak Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar memberikan efek jera.
Sementara itu, Hi Amar Manaf, dalam keterangannya kepada media di sebuah warung kopi di Ternate, menyampaikan bahwa para pelaku telah dijatuhi hukuman sementara. “Ada yang sudah diberhentikan dari jabatan kepala madrasah, kepala seksi dimutasi, dan yang tidak punya jabatan dipindahkan ke luar,” jelasnya.
Hi Amar menegaskan bahwa keputusan pemecatan akan diambil setelah rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. “Itjen sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi yang memutuskan adalah menteri setelah rapat badan tersebut. Jika hasil rapat mendukung rekomendasi pemecatan, maka pemecatan akan dilakukan,” tegasnya.













Tinggalkan Balasan