HALBAR, SerambiTimur-Inspektorat Halmahera Barat menemukan kerugian negara senilai Rp 600 juta setelah melakukan audit atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Peot, Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat.
Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga, mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan pihaknya mengindikasikan adanya kerugian negara yang signifikan. Namun, Reinhard tidak merinci item-item yang menyebabkan kerugian tersebut, meski telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“LHP sudah kami serahkan ke Kepala Desa Peot, Wandra Haji Jae, untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan. Jika tidak diselesaikan dalam waktu tersebut, maka tanggung jawab akan sepenuhnya berada pada pihak terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan,” ujar Reinhard pada Kamis (08/08).
Ia juga menambahkan bahwa jika dalam 60 hari masalah ini tidak diselesaikan, dan ada tuntutan dari warga ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Inspektorat akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti LHP tersebut.
Sebelumnya, pada 10 Juli lalu, Kepala Desa Peot, Wandra Haji Jae, didemo oleh warga terkait sejumlah masalah, termasuk penjualan sapi kurban yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat namun dijual oleh kepala desa dengan alasan pembangunan pagar rumah ibadah.
Koordinator aksi, Ulan Apana, juga mengungkapkan adanya hak-hak perangkat desa yang dipecat namun belum terbayarkan, termasuk gaji mantan perangkat desa yang belum dibayar sejak 2023. Selain itu, anggaran untuk PKK dan Karang Taruna dari tahun 2021 hingga sekarang belum jelas penggunaannya.
Selain itu, Ulan juga menuding adanya manipulasi data penerima bantuan sosial PKH, serta penyalahgunaan Dana Desa tahun 2022 untuk pengadaan lampu jalan yang tidak terealisasi sehingga pihak produsen menarik kembali alat penerang tersebut.



















Tinggalkan Balasan