TERNATE, SerambiTimur — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (28/10/2025). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu terkait dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga yang nilainya mencapai Rp60 juta per bulan bagi seluruh anggota DPRD periode 2019–2024.
Ikbal tiba di Kantor Kejati Malut sekitar pukul 12.57 WIT dengan mengenakan kemeja panjang berwarna cokelat. Ia didampingi ajudan dan sopir pribadinya. Suasana kantor tampak lebih ramai dari biasanya, lantaran sejumlah awak media telah menunggu sejak pagi.
Sekitar pukul 18.19 WIT, Ikbal keluar dari ruang penyelidik. Wajahnya tampak tenang namun enggan memberi banyak komentar.
“Tanya ke penyidik saja,” ujarnya singkat saat didekati wartawan sebelum masuk ke mobil pribadinya.
Saat ditanya apakah kedatangannya untuk pemeriksaan atau sekadar koordinasi, Ikbal kembali menjawab pendek, “Koordinasi.”
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan terhadap Ketua DPRD tersebut.
“Benar, yang bersangkutan hanya dimintai keterangan. Masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dana tunjangan operasional dan rumah tangga yang disebut mencapai Rp60 juta per bulan per anggota DPRD selama lima tahun masa jabatan. Jika dikalkulasi, total dana yang berputar dalam kebijakan itu diperkirakan menembus angka ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan terhadap Ikbal Ruray menandai langkah lanjutan Kejati dalam mengurai dugaan praktik penyalahgunaan anggaran di lembaga legislatif provinsi tersebut. Publik kini menantikan sejauh mana kejaksaan berani menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di balik kebijakan tunjangan fantastis itu.















Tinggalkan Balasan