LABUHA, SerambiTimur – Kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera yang merugikan negara Rp 15 miliar terancam dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan. Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengungkapkan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP Maluku Utara yang menyebutkan telah terjadi pengembalian kerugian negara senilai Rp 15 miliar. Namun, ia enggan merinci waktu dan pihak yang mengembalikan uang tersebut.
“Bahasa dalam LHP BPKP menyebutkan sudah ada pemulihan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar,” ujar Patoni, Sabtu (14/12).
Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang, menilai Kejari seharusnya menyita uang tersebut sebagai barang bukti untuk persidangan. “Jika pengembalian dilakukan di tahap penyidikan, uang itu harus disita dan disampaikan ke publik agar transparan,” tegasnya.
Agus menyayangkan sikap Kejari yang dianggap memberi celah bagi pelaku untuk bebas dari jerat hukum. “Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika Kejari menutup kasus ini tanpa penetapan tersangka, itu berarti hukum hanya formalitas,” pungkasnya.
BPRS Saruma Sejahtera didirikan pada 2015 sebagai andalan Pemkab Halmahera Selatan dalam pengembangan ekonomi daerah. Namun, sejak 2020, bank ini terseret kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah pejabat dan debitur. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar, meski sebagian dana telah dikembalikan selama proses penyelidikan.














Tinggalkan Balasan