HALTIM, SerambiTimur- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan nilai Rp1,7 triliun.
Menariknya, hanya dua fraksi yang menyatakan persetujuan penuh, yakni Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia (BINGKAY NKRI) dan Fraksi Demokrat Amanat Rakyat Indonesia (DARI INDONESIA).
Melalui juru bicaranya, Robles Makatika, Fraksi BINGKAY NKRI menilai Pemda Haltim telah berupaya maksimal dalam melaksanakan APBD-P, meski masih banyak kekurangan yang harus segera diperbaiki.
“Fraksi kami memberikan apresiasi atas kerja Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan TAPD yang telah menuntaskan RAPBD-P 2025. Namun, catatan kritis tetap ada agar pelaksanaannya lebih efektif,” kata Robles.
Sementara itu, Fraksi DARI INDONESIA juga menyampaikan pandangan akhir yang senada, menekankan pentingnya pembenahan agar APBD-P 2025 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dengan pengesahan ini, Pemda Haltim diharapkan dapat segera mengeksekusi program prioritas yang sudah ditetapkan.














Tinggalkan Balasan