SerambiTimur,SOFIFI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Royal Resto Ternate, Jumat (5/7/2024) dan dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea. Salah satu poin utama yang dibahas adalah syarat penyaluran bagi OPD penerima DAK.
Sekretaris BPKAD Malut, Sulik Yaya Budi Santoso, menyatakan bahwa rapat ini diikuti oleh sembilan OPD penerima DAK. Tujuannya adalah agar semua penerima DAK 2024 segera memenuhi dan menyampaikan dokumen persyaratan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Batas waktunya 22 Juli 2024. Sebelum deadline, semua syarat penyaluran harus selesai. Jika melewati, maka akan dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat untuk langkah-langkah selanjutnya terkait DAK fisik,” ujarnya.
Sulik juga menjelaskan bahwa keterlambatan pengajuan DAK Fisik dari BPKAD ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate disebabkan oleh beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. “Kendalanya ada di perencanaan, sehingga belum bisa dilelang,” katanya.
Kepala KPPN Ternate, Royikan, menambahkan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen pendukung DAK Fisik tahap I bisa berdampak pada pembatalan penerimaan DAK. “Pengajuannya paling lambat 22 Juli 2024, pukul 17:00 WIB. Jangan sampai lewat, karena risikonya cukup besar dan DAK Fisik tidak akan disalurkan,” jelasnya.
Menurut Royikan, kemungkinan perpanjangan waktu sangat kecil. Perpanjangan mungkin saja terjadi, namun harus memenuhi syarat realisasi atau serapan di bawah 50 persen. “Perpanjangan waktu bisa dilakukan jika ada DAK fisik yang serapannya tidak mencapai 50 persen secara nasional. Mungkin waktunya bisa ditambah hingga 15 Agustus 2024, namun itu pun belum pasti,” ujarnya.
Khusus untuk Maluku Utara, belum dikategorikan terlambat. Sebab, pengajuan dari sisi persyaratan kontrak-kontrak yang harus didaftarkan belum dilakukan. Selain itu, belum ada reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Belum juga ada koreksi dari BPKAD dengan surat pengantar dari Gubernur yang disampaikan ke KPPN Ternate. Kami berharap APIP segera mendorong atau mereviu dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh instansi penerima DAK dan pemerintah provinsi melakukan pemeriksaan jika hal itu sudah memenuhi ketentuan,” pungkasnya. (Tim/red)















Tinggalkan Balasan