Ternate, SerambiTimur – Isu pungutan liar (pungli) kembali menghantui institusi Kementerian Agama di Maluku Utara. Setelah Halmahera Selatan dan Halmahera Utara, kini sorotan diarahkan ke jajaran pimpinan Kemenag Provinsi. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara pun angkat suara.
Melalui Koordinatornya, Rajak Idrus, LPI secara tegas meminta Polda Maluku Utara dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pimpinan di lingkup Kemenag Malut, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Malut, Hi Amar Manaf.
“Pungli di Kemenag ini bukan lagi rumor, sudah terbukti terjadi di berbagai tingkatan. Dari Halsel, Halut, sampai Provinsi,” kata Rajak, Senin (29/7/2025).
Ia menuturkan bahwa dugaan pungli di Halmahera Selatan bermula dari proses pengangkatan pegawai honorer K2 tahun 2015 dan dilanjutkan dengan pendataan ulang di tahun 2017. Sejak itu, praktik pungli terus terjadi, bahkan disebut-sebut ada penerbitan SK bodong di sejumlah madrasah, KUA, MTsN, MIN hingga MIS.
“Ini bukan hal baru. Bahkan hasil pemeriksaan Itjen Kemenag RI sudah merekomendasikan pemecatan oknum pelaku, tapi tak ditindaklanjuti oleh Kepala Kemenag Malut,” ungkapnya.
LPI mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam dan tidak ragu memproses siapa pun yang terlibat.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi Kemenag akan hancur,” tandas Rajak.















Tinggalkan Balasan