SOFIFI, SerambiTimur — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Sofifi untuk membentuk Kota Sofifi sebagai daerah otonom akan terus dikawal oleh DPR.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan massa aksi di Sofifi, Senin (28/7/2025). Rifqinizamy menjelaskan bahwa proses pemekaran harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Saat ini, semua usulan daerah otonomi baru masih menunggu Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Saya sudah dorong Mendagri agar PP ini rampung dalam waktu tiga bulan,” katanya.
Ia menyebut, setelah regulasi tersebut terbit, Sofifi bisa masuk ke dalam daftar pembahasan pemekaran. Namun, pembentukan kota tak bisa lagi langsung, karena harus melalui tahap persiapan selama tiga tahun.
“Selama masa itu, pemerintah pusat akan lihat apakah PAD naik, pelayanan publik berjalan baik, dan tidak membebani daerah induk. Kalau semua syarat terpenuhi, Sofifi bisa disahkan lewat undang-undang,” jelasnya.
Rifqinizamy juga meminta warga Sofifi untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“DPR mendukung perjuangan ini, tapi semua harus berjalan sesuai aturan. Kita akan terus kawal hingga Sofifi bisa berdiri sebagai kota baru,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan