Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2025 11:42 WIT ·

APBD Ternate Dipakai Bangun Kantor Instansi Vertikal, Tersisa Utang Hampir Rp 2 Miliar


 Gedung Polres Ternate Perbesar

Gedung Polres Ternate

Ternate, SerambiTimur – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Kota Ternate tercatat empat kali mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan kantor instansi vertikal, yakni Polres Ternate, yang sejatinya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pembiayaan pemerintah pusat melalui APBN.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD tidak diperuntukkan bagi pembangunan kantor instansi vertikal, termasuk lembaga penegak hukum seperti Polri.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Data yang dihimpun SerambiTimur.id dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pembangunan kantor Polres Ternate telah dianggarkan empat kali berturut-turut sejak tahun 2022.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2022 sebesar Rp 4 miliar
  • Tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar
  • Tahun 2024 sebesar Rp 2,8 miliar
  • Tahun 2025 kembali dianggarkan Rp 4,5 miliar, yang saat ini telah masuk dalam proses lelang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Ternate.

Informasi lebih lanjut juga menyebutkan bahwa sisa pekerjaan dari proyek-proyek sebelumnya masih meninggalkan utang sebesar Rp 1.956.930.521. Pemerintah Kota Ternate disebut-sebut akan mengusulkan penyelesaian utang tersebut dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib, saat dikonfirmasi oleh redaksi SerambiTimur.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Juli 2025, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

Langkah Pemkot ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan dari APBD untuk bangunan milik instansi vertikal yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara banyak kebutuhan prioritas masyarakat di sektor pelayanan dasar justru kekurangan anggaran.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Mantan Bupati Pulau Taliabu Ditahan, Korupsi Proyek ISDA Rugikan Negara Rp8 Miliar

26 Juni 2026 - 21:41 WIT

Trending di Daerah