Ternate, SerambiTimur – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pemerintah Kota Ternate tercatat empat kali mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan kantor instansi vertikal, yakni Polres Ternate, yang sejatinya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pembiayaan pemerintah pusat melalui APBN.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBD tidak diperuntukkan bagi pembangunan kantor instansi vertikal, termasuk lembaga penegak hukum seperti Polri.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Data yang dihimpun SerambiTimur.id dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pembangunan kantor Polres Ternate telah dianggarkan empat kali berturut-turut sejak tahun 2022.
Rinciannya sebagai berikut:
- Tahun 2022 sebesar Rp 4 miliar
- Tahun 2023 sebesar Rp 6 miliar
- Tahun 2024 sebesar Rp 2,8 miliar
- Tahun 2025 kembali dianggarkan Rp 4,5 miliar, yang saat ini telah masuk dalam proses lelang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kota Ternate.
Informasi lebih lanjut juga menyebutkan bahwa sisa pekerjaan dari proyek-proyek sebelumnya masih meninggalkan utang sebesar Rp 1.956.930.521. Pemerintah Kota Ternate disebut-sebut akan mengusulkan penyelesaian utang tersebut dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib, saat dikonfirmasi oleh redaksi SerambiTimur.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 24 Juli 2025, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Langkah Pemkot ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat besarnya anggaran yang dikeluarkan dari APBD untuk bangunan milik instansi vertikal yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara banyak kebutuhan prioritas masyarakat di sektor pelayanan dasar justru kekurangan anggaran.















Tinggalkan Balasan