Ternate, SerambiTimur – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Bripda AMK alias Aco, anggota Propam Polda Maluku Utara, mendapat kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut.
Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, menilai tindakan yang dilakukan AMK telah mencoreng nama baik institusi Polri dan harus ditindak secara hukum, bukan hanya etik.
“Ini tindakan pidana yang tidak bisa ditoleransi. Apapun alasan atau bentuknya, kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan anggota kepolisian, harus diproses,” tegas Bahtiar, Senin (21/7).
Ia menyayangkan insiden ini dilakukan oleh oknum Propam yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan disiplin. Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara terang, termasuk pasal hukum yang dikenakan.
“Kami mendesak penegak hukum memperjelas pasal yang digunakan, apakah Pasal 170 atau 351 KUHP. Masyarakat perlu tahu sejauh mana prosesnya,” ujarnya.
Tak hanya AMK, ayahnya berinisial MK dan dua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan tercatat dengan nomor STPL/27/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Bahtiar menyebut laporan tersebut merupakan kasus pidana murni yang bisa ditindaklanjuti dengan cepat. “Tak perlu waktu lama. Penyidik tinggal gelar perkara dan tetapkan tersangka. Ini kasus sederhana, bukan delik aduan rumit,” tegasnya.
Kasus ini terjadi pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIT. Aco resmi diadukan ke Bidang Propam Polda Malut pada Jumat (18/7). YLBH mendesak Propam Polda Malut agar bertindak nyata demi menjaga marwah institusi Polri.















Tinggalkan Balasan