Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Jul 2025 15:18 WIT ·

Anggota Propam Polda Malut Dilaporkan Aniaya Anak, YLBH: Harus Diproses Pidana!


 M. Bahtiar Husni Perbesar

M. Bahtiar Husni

Ternate, SerambiTimur – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Bripda AMK alias Aco, anggota Propam Polda Maluku Utara, mendapat kecaman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut.

Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni, menilai tindakan yang dilakukan AMK telah mencoreng nama baik institusi Polri dan harus ditindak secara hukum, bukan hanya etik.

“Ini tindakan pidana yang tidak bisa ditoleransi. Apapun alasan atau bentuknya, kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan anggota kepolisian, harus diproses,” tegas Bahtiar, Senin (21/7).

Ia menyayangkan insiden ini dilakukan oleh oknum Propam yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan disiplin. Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara terang, termasuk pasal hukum yang dikenakan.

“Kami mendesak penegak hukum memperjelas pasal yang digunakan, apakah Pasal 170 atau 351 KUHP. Masyarakat perlu tahu sejauh mana prosesnya,” ujarnya.

Tak hanya AMK, ayahnya berinisial MK dan dua saudaranya juga dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan. Laporan tercatat dengan nomor STPL/27/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Bahtiar menyebut laporan tersebut merupakan kasus pidana murni yang bisa ditindaklanjuti dengan cepat. “Tak perlu waktu lama. Penyidik tinggal gelar perkara dan tetapkan tersangka. Ini kasus sederhana, bukan delik aduan rumit,” tegasnya.

Kasus ini terjadi pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIT. Aco resmi diadukan ke Bidang Propam Polda Malut pada Jumat (18/7). YLBH mendesak Propam Polda Malut agar bertindak nyata demi menjaga marwah institusi Polri.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Trending di Daerah