TERNATE, SerambiTimur– Menanggapi bantahan Randy Husein soal dugaan penyebaran video dan pesan bernada ancaman, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Zulfikran Bailussy & Rekan, menegaskan telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Randy.
“Randy boleh membantah, tapi bukti kami menunjukkan video itu diedit olehnya dan dibagikan ke beberapa rekan, diduga atas instruksinya kemudian menyebar ke lingkungan kampus,” ujar Zulfikran Bailussy kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, tim hukum telah mengarsipkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan ancaman langsung dari Randy. Pesan tersebut juga menyebut akun media sosial seperti @fajakeho sebagai sarana penyebaran video.
“Isi pesannya menyatakan bahwa video akan diviralkan lewat sejumlah akun. Ini menunjukkan adanya niat mencemarkan nama baik korban,” tegasnya.
Selain Randy, kuasa hukum korban juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kerabat dekat yang diduga kakak kandung Randy. Bukti keterlibatan akan diserahkan dalam proses hukum lanjutan.
“Ancaman, baik verbal maupun digital, akan kami proses secara hukum. Bantahan tanpa bukti tak akan mengubah fakta,” pungkas Zulfikran.
Diketahui, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian pada Senin, 9 Juni 2025. Dugaan tindak pidana mencakup penghinaan, pelecehan, dan ancaman melalui media sosial dan layanan pesan instan. Proses hukum masih berjalan dan bukti tambahan akan diserahkan kepada penyidik.















Tinggalkan Balasan