Ternate, SerambiTimur— Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara melaporkan Direktur PT Wana Kecana Mineral (WKM) ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan penjualan ilegal sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel di Halmahera Timur.
Laporan itu disampaikan saat GPM menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Senin (26/5/2025).
Koordinator Lapangan GPM, Sartono Halek, menyebutkan bahwa ore nikel tersebut merupakan barang sitaan pengadilan dalam perkara yang menjerat PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Ia menilai seharusnya ore diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan dijual oleh pihak swasta.
“Ini bentuk perampokan terhadap kekayaan sumber daya alam Maluku Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar,” kata Sartono.
Ia juga menyoroti status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT yang masih bermasalah secara administratif. Karena itu, menurutnya, aktivitas produksi dan distribusi ore nikel dari lokasi tersebut tidak seharusnya dilakukan.
Selain itu, GPM menuding PT WKM tidak transparan dalam menyetor dana jaminan reklamasi. Berdasarkan data yang dikantongi GPM, selama 2018 hingga 2022, PT WKM hanya sekali menyetor dana reklamasi, yakni Rp124 juta pada 2018, dari total kewajiban Rp13,45 miliar yang ditetapkan Dinas ESDM Malut.
“Ini menunjukkan pengabaian terhadap kewajiban reklamasi. Tak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan lingkungan,” tegas Sartono.
GPM mendesak Kejati Malut untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.














Tinggalkan Balasan