Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2025 11:02 WIT ·

“Saya Hanya Disuruh”: Jeritan Bendahara yang Bongkar Dugaan Korupsi Keluarga Mantan Wagub


 “Saya Hanya Disuruh”: Jeritan Bendahara yang Bongkar Dugaan Korupsi Keluarga Mantan Wagub Perbesar

Ternate, SerambiTimurNamanya Muhammad Syahrastani. Ia bukan pejabat tinggi, bukan pula politisi. Hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa yang bertugas sebagai bendahara di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara. Tapi di balik kesederhanaan itu, ia menyimpan rahasia besar: dugaan korupsi sistematis yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Al Yasin Ali, istri, dan anaknya.

Kini, pria yang semula membantu penyidik membongkar skandal tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka. “Apakah ini keadilan?” tanyanya getir.

Perjalanan Dinas untuk Keluarga

Dalam pengakuannya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Syahrastani menyebut anggaran perjalanan dinas kerap disalahgunakan oleh keluarga Wakil Gubernur. Ada dua jenis perjalanan: resmi dan non-resmi. Yang resmi dikelola melalui protokoler pemprov, namun yang non-resmi sepenuhnya diatur oleh Al Yasin, istri, dan anaknya.

Ada perjalanan ke Medan untuk hajatan keluarga, menjenguk cucu di Jakarta dan Makassar, hingga mudik lebaran. Tapi dibuat seolah-olah sebagai dinas luar daerah,” katanya. “Saya hanya juru bayar.”

Catering Fiktif, Perintah Langsung Ibu Wagub

Tak hanya perjalanan dinas. Syahrastani juga membuka praktik janggal dalam belanja makan-minum di rumah dinas Wakil Gubernur. Di sana, muncul nama “Catering Tamasha” yang didirikan oleh anak Al Yasin dengan mengatasnamakan staf honorer berinisial OFW sebagai direktur.

Tidak ada dapur, tidak ada alat, tidak ada nota. Tapi setiap bulan saya diminta mencairkan Rp60 sampai Rp70 juta untuk makan minum,” ungkapnya.

Saat Syahrastani menanyakan nota tagihan, ia ditelepon langsung oleh istri Wakil Gubernur. “Saya dilarang menghubungi catering. Disuruh ikuti saja arahan beliau,” katanya.

Dari Whistleblower ke Tersangka

Sejak awal penyelidikan, Syahrastani kooperatif. Ia menyerahkan dokumen, rekaman percakapan, hingga bukti WhatsApp. Bahkan penyidik menyebutnya sebagai whistleblower.

Namun semua berubah pada 15 April 2025. Kejaksaan Tinggi menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar UU Tipikor. “Saya hanya jalankan perintah. Tidak ada rumah, mobil, atau tabungan mencurigakan. Saya bahkan tinggal di rumah orang tua,” ujarnya.

Lebih menyakitkan lagi, menurutnya, pihak yang menikmati hasil korupsi tak tersentuh hukum. “Bukankah saya sebagai pelapor harusnya dilindungi undang-undang?” ucapnya lirih.

Kini, Syahrastani hanya berharap keadilan. Kepada Presiden, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum, ia memohon perlindungan.

Saya orang tua tunggal, istri saya meninggal Agustus lalu. Dua anak saya masih kecil. Saya hanya ingin bekerja kembali, bukan jadi tumbal.”

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Trending di Daerah