HALTIM, SerambiTimur — PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga menjual 90 ribu metrik ton ore nikel tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, menyebabkan kerugian daerah ditaksir mencapai Rp30 miliar.
Kasus ini kini ditangani Polda Maluku Utara, meski proses penyelidikannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, mengungkapkan bahwa WKM juga belum terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, menurut aturan, seluruh pelaku industri pengolahan wajib mendaftarkan diri dalam sistem tersebut.
“Setelah kami cek, WKM tidak tercatat di SIINas. Artinya, ada kemungkinan mereka belum memiliki izin usaha industri atau izin pengelolaan smelter,” kata Yudhitya, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, WKM juga diketahui tidak mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA), dokumen wajib untuk penjualan maupun ekspor bijih nikel. “Tanpa SKA, ore tidak bisa diekspor. Kami tidak tahu ke mana bijih ini dijual,” tambahnya.
Yudhitya menjelaskan, jika perusahaan hanya menjual ore mentah, maka izin penjualannya harus dikeluarkan langsung oleh Kementerian ESDM. “Kami hanya mengurus SKA jika mereka melakukan ekspor. Kalau tidak ada dokumen itu, Bea Cukai pun tak akan mengizinkan,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi demonstrasi menuding Yudhitya dan Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili, terlibat dalam dugaan penyimpangan penjualan ore tersebut. Namun, Yudhitya membantah tudingan itu dan menyarankan agar kritik disampaikan berdasarkan data yang valid.
Diketahui, 90 ribu ton ore tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemda Haltim. Namun, izin tersebut kemudian dicabut oleh Pemprov Malut dan dialihkan ke PT WKM. Konflik antar kedua perusahaan ini telah berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan WKM sebagai pemegang IUP.














Tinggalkan Balasan