Menu

Mode Gelap

Haltim · 16 Mei 2025 08:56 WIT ·

WKM Diduga Jual 90 Ribu Ton Ore Nikel Tanpa Prosedur, Kerugian Capai Rp30 Miliar


 WKM Diduga Jual 90 Ribu Ton Ore Nikel Tanpa Prosedur, Kerugian Capai Rp30 Miliar Perbesar

HALTIM, SerambiTimur — PT Wana Kencana Mineral (WKM), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga menjual 90 ribu metrik ton ore nikel tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, menyebabkan kerugian daerah ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Kasus ini kini ditangani Polda Maluku Utara, meski proses penyelidikannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, mengungkapkan bahwa WKM juga belum terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Padahal, menurut aturan, seluruh pelaku industri pengolahan wajib mendaftarkan diri dalam sistem tersebut.

“Setelah kami cek, WKM tidak tercatat di SIINas. Artinya, ada kemungkinan mereka belum memiliki izin usaha industri atau izin pengelolaan smelter,” kata Yudhitya, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, WKM juga diketahui tidak mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA), dokumen wajib untuk penjualan maupun ekspor bijih nikel. “Tanpa SKA, ore tidak bisa diekspor. Kami tidak tahu ke mana bijih ini dijual,” tambahnya.

Yudhitya menjelaskan, jika perusahaan hanya menjual ore mentah, maka izin penjualannya harus dikeluarkan langsung oleh Kementerian ESDM. “Kami hanya mengurus SKA jika mereka melakukan ekspor. Kalau tidak ada dokumen itu, Bea Cukai pun tak akan mengizinkan,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi demonstrasi menuding Yudhitya dan Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili, terlibat dalam dugaan penyimpangan penjualan ore tersebut. Namun, Yudhitya membantah tudingan itu dan menyarankan agar kritik disampaikan berdasarkan data yang valid.

Diketahui, 90 ribu ton ore tersebut merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemda Haltim. Namun, izin tersebut kemudian dicabut oleh Pemprov Malut dan dialihkan ke PT WKM. Konflik antar kedua perusahaan ini telah berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan WKM sebagai pemegang IUP.

 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”

18 Mei 2026 - 16:04 WIT

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Trending di Ternate