TERNATE, SerambiTimur — Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Ditreskrimum kini menyelidiki dugaan aktivitas penjualan ore nikel tanpa izin oleh perusahaan tambang PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Halmahera Timur.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya memeriksa pejabat Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Pemprov Malut.
“Masih dalam penyelidikan. Kami juga menunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta,” kata Edy, Kamis (15/5).
Kasus ini mencuat setelah data menunjukkan sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel diduga telah dijual oleh PT WKM. Ore tersebut awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), namun IUP-nya telah dicabut oleh pemerintah provinsi dan dialihkan ke PT WKM.
Pada 2018, Pemprov Malut juga telah menetapkan dana jaminan reklamasi untuk PT WKM sebesar Rp13,45 miliar, namun hingga kini perusahaan itu baru menyetor sekitar Rp124 juta.
Penyelidikan terus berlanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam aktivitas tambang tersebut.















Tinggalkan Balasan