HALTIM,SerambiTimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) segera merealisasikan pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum dilunasi. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp35 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat, mengatakan pihaknya membuka opsi agar pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil. Namun hingga pertengahan Mei 2025, belum ada kepastian dari Pemprov Malut soal nominal cicilan yang akan dibayarkan.
“Pemprov harus tepati janji. DBH ini hak daerah dan harus dibayar tepat waktu serta transparan,” kata Ricky, Kamis (15/6/2025).
Ia menambahkan, pencairan DBH sangat penting karena berkaitan langsung dengan pencatatan pendapatan daerah dalam APBD Halmahera Timur.
“Ibu Gubernur sudah janji akan segera mencicil, tapi hingga kini belum ada informasi jelas berapa nominal yang akan dibayar,” tegas Ricky.
Pemerintah daerah berharap Pemprov Malut tidak lagi menunda pembayaran agar program-program pembangunan dan pelayanan publik di Haltim tidak terganggu akibat kekurangan anggaran.














Tinggalkan Balasan