TERNATE, SerambiTimur – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Senin dini hari (5/5/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan dana jasa pelayanan BPJS di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Dalam aksinya, massa LPP Tipikor membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, termasuk desakan agar dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Maluku Utara. Koordinator aksi, Fandi Risky Asari, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp6,53 miliar dari total pembayaran BPJS senilai Rp15,19 miliar untuk periode Oktober–November 2023.
“Dana jasa pegawai justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Ini mencerminkan kelalaian manajerial yang sangat fatal,” tegas Fandi.
Ia menyebut, dana BPJS tersebut telah dikirim dalam dua tahap melalui Bank BPD Maluku Utara, masing-masing pada 22 November dan 12 Desember 2023 sebesar Rp7,59 miliar. Namun, sebagian besar dana jasa pegawai tidak dibayarkan, memunculkan kecurigaan kuat atas praktik penggelapan.
Dalam orasinya, Fandi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka, khususnya Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf, M.Kes, dan Wakil Direktur Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos, M.Acc.
“Kami juga mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara mencopot kedua pejabat tersebut karena gagal menjaga integritas dan tanggung jawab pengelolaan rumah sakit,” ujar Fandi.
LPP Tipikor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban publik dari pihak terkait.















Tinggalkan Balasan