TERNATE, SerambiTimur – Praktisi hukum Wahyuningsih, S.H., mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas oknum polisi berinisial NSS yang diduga berulang kali melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Wahyuningsih, kasus yang melibatkan NSS tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut integritas institusi kepolisian. NSS diketahui pernah menikah lebih dari satu kali dan memiliki anak dari istri kedua, yang merupakan hasil pernikahan secara resmi. Pelanggaran ini bahkan telah diproses oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara melalui sidang etik.
“Banding yang diajukan NSS pun telah ditolak, artinya pelanggaran itu telah terbukti. Tapi mengapa ia masih bisa bertugas sebagai anggota Polri?” kata Wahyuningsih, Sabtu (4/5).
Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa anggota Polri dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.
“Setiap anggota Polri wajib tunduk pada aturan institusi. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri bisa runtuh,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, NSS kini kembali tersandung kasus penelantaran anak. Bagi Wahyuningsih, ini adalah alarm serius bagi Polda Maluku Utara agar tak lagi menutup mata terhadap rekam jejak pelanggaran etik NSS.
“Ini bukan kasus sepele. Ini soal akuntabilitas dan komitmen Polri terhadap penegakan disiplin di internal,” ujarnya.
Ia berharap Kapolda Maluku Utara segera mengambil sikap tegas dan transparan atas kasus ini, demi menjaga wibawa institusi dan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.















Tinggalkan Balasan