TERNATE, SerambiTimur— Pangkalan minyak tanah (mitan) subsidi milik Herlina Amra di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, terancam sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1. Hal ini menyusul temuan penyalahgunaan distribusi mitan oleh Tim Pengawas Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate saat inspeksi mendadak pada Minggu (4/5/2025).
Staf Bagian Ekonomi, Suparjo Yusuf, mengungkapkan bahwa pihak pangkalan telah menyalurkan 800 liter mitan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak tercatat sebagai penerima resmi.
“Distribusi seharusnya diberikan ke warga Salero yang terdata sebagai penerima, bukan ke pelaku UMKM,” ujar Suparjo.
Ironisnya, distribusi tersebut dilakukan meski pelayanan baru berjalan dua hari dan sebagian warga setempat belum menerima jatah mereka.
“Ini yang kami pertanyakan. Kenapa distribusi sudah keluar dari jalur, padahal pelayanan baru dimulai dan belum menjangkau seluruh warga,” tambahnya.
Meski mitan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp4.000 per liter, tindakan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran.
Pemilik pangkalan, Herlina Amra, menyatakan akan melaporkan masalah ini ke pihak agen mitan. “Kemungkinan akan dikenai SP1,” ujarnya singkat.















Tinggalkan Balasan