SerambiTimur- Jakarta, 24 April 2025 — Direktur Utama Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, melalui rilis kepada sejumlah media, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang dunia pertambangan nasional. Dalam rilis yang diterima media, ia mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha pertambangan milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), yang beroperasi di wilayah Maba Tengah, Halmahera Timur.
Menurut Riyanda, perusahaan tersebut telah melakukan serangkaian pelanggaran serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga pelanggaran terhadap hak masyarakat lokal. Salah satu dampak paling nyata adalah terganggunya aliran Sungai Muria yang menyebabkan banjir dan merusak ekosistem di sekitarnya.
“PT STS telah menyebabkan kerusakan ekologis serius, termasuk terganggunya aliran Sungai Muria yang berdampak pada banjir. Ini mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat,” ujarnya.
Riyanda menilai, tindakan PT STS telah melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengharuskan pemegang izin tambang untuk mengelola dan memantau lingkungan secara berkelanjutan. Tak hanya itu, perusahaan juga dituding menggusur lahan warga secara sepihak, tanpa musyawarah dan tanpa kompensasi yang layak.
“Tindakan ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi melanggar Pasal 134 UU Minerba, yang menekankan bahwa aktivitas pertambangan harus menghormati kepentingan dan hak masyarakat sekitar,” tegasnya.
Tak hanya berdampak pada lingkungan, operasi tambang PT STS juga disebut telah mematikan sumber penghidupan masyarakat lokal seperti petani dan nelayan. Riyanda menyoroti bahwa praktik ini bertentangan langsung dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih jauh, ia juga menyoroti tidak adanya penerapan prinsip Good Mining Practice serta pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “PT STS tidak menunjukkan komitmen terhadap praktik pertambangan yang baik dan telah abai terhadap program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Dalam pernyataan penutupnya, Riyanda mendesak agar Menteri ESDM segera mencabut izin usaha PT STS. “Sudah saatnya negara bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab dan hanya meninggalkan kerusakan,” cetusnya.
Tak hanya itu, API juga meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) untuk segera turun tangan menyelidiki aktivitas operasional PT STS. Riyanda menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib mengusut potensi keterlibatan pihak-pihak yang merugikan masyarakat dan lingkungan.














Tinggalkan Balasan