Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Apr 2025 11:58 WIT ·

Protes PT. Position, SPARTA Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Warga dan Pencemaran Lingkungan


 Protes PT. Position, SPARTA Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Warga dan Pencemaran Lingkungan Perbesar

JAKARTA, SerambiTimur Sentral Pergerakan Aktivis Jakarta (SPARTA) menyatakan siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran yang akan digelar pada Jumat, 25 April 2025. Aksi ini menyasar dua titik strategis: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor pusat PT. Position, sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi warga dan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Koordinator Lapangan SPARTA, Dinko, menyebut bahwa warga yang menolak perluasan tambang justru menjadi korban pasal-pasal karet seperti tuduhan penghasutan dan perusakan. Padahal, mereka sedang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

“Ini jelas abuse of power. Hukum digunakan untuk membungkam rakyat. Padahal UU No. 39 Tahun 1999 menjamin hak setiap orang atas tanah dan lingkungan yang sehat,” ujar Dinko.

Tak hanya menyoroti aspek sosial, SPARTA juga memperingatkan adanya ancaman ekologis. Kali Sangaji di Kota Maba—sumber air penting bagi warga—disebut telah tercemar limbah tambang dari aktivitas PT. Position.

Reza, aktivis yang akan turut bergabung dalam aksi tersebut, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Ia menekankan bahwa pencemaran lingkungan tanpa standar AMDAL bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang bisa dijerat dengan Pasal 98 dan 104 UU No. 32 Tahun 2009.

“Kita tidak bicara aturan kosong. Ini soal keselamatan manusia dan alam. Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk,” tegas Reza.

SPARTA juga meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memanggil Direktur PT. Position dan mengevaluasi apakah perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan masyarakat dalam proses perizinan.

“Kalau tak ada FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), maka izinnya cacat hukum. Rakyat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” lanjut Reza.

SPARTA menegaskan bahwa aksi mereka bukan semata simbolik, melainkan bagian dari gerakan nasional melawan ekstraktivisme korporasi yang merusak.

“Kalau negara diam, maka perlawanan akan kami bangun secara kolektif dan masif,” tutup Dinko.

 

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Kapolres Ternate Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Ternate Utara

11 Mei 2026 - 18:18 WIT

2 WNA 1 WNI Tewas Saat Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara

9 Mei 2026 - 10:31 WIT

Kapolres Halsel Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Kubung dan Kusubibi

8 Mei 2026 - 19:37 WIT

Trending di Daerah