Ternate, SerambiTimur — Kasus dugaan penelantaran anak oleh oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berinisial NSS, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan JTP, mantan istri kedua NSS, viral di media sosial. Ia mengaku mantan suaminya tidak menjalankan kewajiban menafkahi anak mereka, meski sudah ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada 2023 lalu.
Tim kuasa hukum JTP, Syafrin S. Aman dan Wahyuningsih Madilis, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Malut melalui Propam dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi respon cepat Propam Polda Malut. Hari ini kami mendampingi ibu Jilly (JTP) untuk menjalani pemeriksaan,” kata Wahyuningsih kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Wahyuningsih juga berharap penyelidikan berjalan netral dan transparan demi keadilan bagi kliennya dan anak yang menjadi korban.
Sebelumnya, dalam sebuah video yang diunggah akun Tribun Ternate, JTP menyebut NSS tidak memenuhi poin-poin dalam perjanjian tertulis, termasuk kewajiban memberi nafkah anak hingga dewasa. Ia menyebut, NSS baru memberi Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri lalu.
JTP juga mengungkapkan, pada 2022 dirinya pernah melaporkan NSS ke Propam Polda Malut, namun laporan itu berakhir damai pada Mei 2023 usai keduanya menandatangani pernyataan bersama.















Tinggalkan Balasan