LABUHA, SerambiTimur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mencatat prestasi luar biasa dalam pemulihan keuangan daerah. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Halsel berhasil mengembalikan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp32,5 miliar lebih dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Januari-Februari 2025.
Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, menyebut capaian ini merupakan yang tertinggi di antara seluruh Kejari di Maluku Utara.
“Ini adalah langkah maju dalam transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Kami berhasil melakukan terobosan signifikan dalam pemulihan keuangan daerah selama dua bulan pertama tahun ini,” ujar Ahmad Patoni, Jumat (21/3/2025).
DBH yang berhasil dipulihkan bersumber dari berbagai pajak yang menunggak sejak 2022 hingga 2024, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejari Halsel akan terus berupaya membangun kepercayaan publik serta mendukung program pemulihan ekonomi nasional melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain pemulihan keuangan daerah, Kejari Halsel juga menangani kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah perkara penganiayaan Kepala Desa Foya Tobaru, Yunus Sulasi, yang melibatkan 15 tersangka dan kini telah memasuki tahap penuntutan.
“Kami berupaya menyelesaikan perkara ini secepat mungkin agar keadilan dapat ditegakkan,” tandasnya.















Tinggalkan Balasan