Labuha, SerambiTimur – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, hingga kini masih jalan di tempat. Keluarga korban geram dengan lambannya penanganan aparat kepolisian yang dinilai tidak serius menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak November 2024.
Narjin Kamhois, perwakilan keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap Polsek Obi yang tak kunjung memberikan kepastian hukum. “Sudah hampir setahun sejak laporan dibuat, tapi tidak ada perkembangan berarti. Kami sudah berulang kali meminta kejelasan, tapi aparat seperti lepas tangan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Menurut Narjin, pihak kepolisian mengklaim telah melakukan tiga kali gelar perkara, tetapi keluarga korban tidak pernah mendapat hasil yang jelas. Bahkan, janji Kapolsek Obi untuk menyelesaikan kasus ini tak kunjung ditepati.
“Lambannya penanganan ini bukan hanya menghambat keadilan, tetapi juga menambah penderitaan psikologis bagi korban dan keluarga,” tambahnya.
Keluarga korban kini menuntut Polres Halmahera Selatan agar bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Mereka mendesak adanya perkembangan nyata dan komunikasi resmi dari kepolisian.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan bawa kasus ini ke Polda Maluku Utara, Komnas HAM, dan Ombudsman RI Perwakilan Malut,” tegas Narjin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait mandeknya kasus ini.















Tinggalkan Balasan