Jakarta, SerambiTimur-Dugaan perselingkuhan antara Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, dan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, menjadi sorotan tajam. Kasus ini mencuat setelah anak Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani, mengungkapnya melalui media sosial.
Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menggelar pertemuan dengan Diny Apriliani pada Jumat (28/2) di Jakarta. Reza menegaskan bahwa rekaman percakapan yang diduga tidak pantas telah memicu keprihatinan publik dan mencoreng citra Polri serta DPRD Maluku Utara.
“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi juga menyangkut integritas dua institusi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri dan DPRD akan semakin tergerus,” ujar Reza.
PB-FORMMALUT menilai, partai politik harus bersikap tegas. Reza menyatakan pihaknya akan mendatangi DPP Partai Golkar untuk melaporkan Agriati Yulin Mus. Jika terbukti melanggar etika, partai seharusnya mempertimbangkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Agriati.
“Kami akan membawa aduan ini langsung ke DPP Golkar yang dipimpin Bahlil Lahadalia. Jika perlu, Diny Apriliani akan kami hadirkan agar kasus ini semakin jelas. Kami juga sedang mengkaji aksi demonstrasi di DPP Golkar dan Mabes Polri,” tambahnya.
PB-FORMMALUT menegaskan akan terus mengawal perjuangan Diny Apriliani. “Kami tidak akan membiarkan perempuan pemberani asal Maluku Utara ini berjuang sendirian,” tegas Reza.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko telah mengambil tindakan dengan memeriksa Kompol Sirajuddin melalui Propam. Ia dikabarkan sudah dikenakan penempatan khusus (patsus). Namun, PB-FORMMALUT menyoroti sikap DPRD Maluku Utara yang dinilai bungkam terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Agriati Yulin Mus.
Reza menekankan bahwa DPRD memiliki dasar hukum untuk menindak anggotanya yang melanggar etika, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 193 dan 194 tentang kode etik DPRD.
“Kami ingin ada kejelasan. Jika benar terbukti, maka sanksi harus diberikan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menjaga marwah lembaga,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan