HALSEL, SerambiTimur – Puluhan pangkalan kayu dan somel di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kayu-kayu yang diperjualbelikan di sejumlah pangkalan tidak disertai dokumen sah, sehingga asal-usulnya tidak jelas.
Seperti dilansir dari media Timur Aktual, menemukan bahwa hampir semua pangkalan kayu olahan di beberapa kecamatan di ibu kota Halsel tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Padahal, sesuai ketentuan, pangkalan kayu olahan dan somel seharusnya hanya mengambil kayu dari industri yang memiliki izin resmi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), Ramli Mangoda, menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan. “Pemilik pangkalan kayu olahan hanya mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tetapi mereka membeli kayu dari masyarakat tanpa dokumen sah,” ujarnya di Caffe Sarumah, Desa Mandaong, Bacan Selatan, Senin (17/2).
Ia menjelaskan bahwa dalam bisnis kayu, harus ada dokumen yang menunjukkan asal-usulnya. “Pedagang kayu dan somel wajib mengurus izin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2007,” katanya.
Saat ini, kata Ramli, regulasi kehutanan sudah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan kayu yang beredar memiliki legalitas jelas. “SVLK adalah sistem pelacakan multi-pihak untuk memastikan kayu yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang sah,” jelasnya.
Aturan ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 38/Menhut-II/2009 dan P.42/Menhut-II/2013. Para pelaku usaha yang wajib menerapkan verifikasi legalitas kayu meliputi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, pemilik hutan hak, hingga industri kayu primer dan lanjutan.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan.
“Kalau pemilik pangkalan kayu tidak memiliki izin dan sumber kayunya tidak jelas, bisa dipastikan itu ilegal. Ini adalah kejahatan kehutanan dan harus diselidiki oleh aparat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil untuk mengatasi peredaran kayu ilegal di Halsel.















Tinggalkan Balasan