Menu

Mode Gelap

Halsel · 17 Feb 2025 14:45 WIT ·

Dugaan Kayu Ilegal Marak di Halsel, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan


 Dugaan Kayu Ilegal Marak di Halsel, Pengusaha Diminta Patuhi Aturan Perbesar

HALSEL, SerambiTimur – Puluhan pangkalan kayu dan somel di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kayu-kayu yang diperjualbelikan di sejumlah pangkalan tidak disertai dokumen sah, sehingga asal-usulnya tidak jelas.

Seperti dilansir dari media Timur Aktual, menemukan bahwa hampir semua pangkalan kayu olahan di beberapa kecamatan di ibu kota Halsel tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Padahal, sesuai ketentuan, pangkalan kayu olahan dan somel seharusnya hanya mengambil kayu dari industri yang memiliki izin resmi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), Ramli Mangoda, menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan. “Pemilik pangkalan kayu olahan hanya mengantongi izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tetapi mereka membeli kayu dari masyarakat tanpa dokumen sah,” ujarnya di Caffe Sarumah, Desa Mandaong, Bacan Selatan, Senin (17/2).

Ia menjelaskan bahwa dalam bisnis kayu, harus ada dokumen yang menunjukkan asal-usulnya. “Pedagang kayu dan somel wajib mengurus izin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2007,” katanya.

Saat ini, kata Ramli, regulasi kehutanan sudah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan kayu yang beredar memiliki legalitas jelas. “SVLK adalah sistem pelacakan multi-pihak untuk memastikan kayu yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang sah,” jelasnya.

Aturan ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. 38/Menhut-II/2009 dan P.42/Menhut-II/2013. Para pelaku usaha yang wajib menerapkan verifikasi legalitas kayu meliputi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, pemilik hutan hak, hingga industri kayu primer dan lanjutan.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, Irwan Abd Hamid, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan.

“Kalau pemilik pangkalan kayu tidak memiliki izin dan sumber kayunya tidak jelas, bisa dipastikan itu ilegal. Ini adalah kejahatan kehutanan dan harus diselidiki oleh aparat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil untuk mengatasi peredaran kayu ilegal di Halsel.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

“ Sopik: Keadilan yang Hidup dari Tanah Adat, Bukan Sekadar Alternatif Hukum”

4 Mei 2026 - 02:02 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Dari Ruang Kelas ke Rumah Belajar: Upaya Harita Nickel Bangun Generasi Pulau Obi

3 April 2026 - 13:51 WIT

Program PELITA Angkatan Ke-5: Harita Nickel dan BPVP Ternate Siapkan Pemuda Kawasi Jadi Tenaga Terampil

16 Maret 2026 - 13:16 WIT

Berkah Ganda Ramadan di Soligi: Sembako Setengah Harga, Modal Usaha untuk Warga

21 Februari 2026 - 16:57 WIT

Trending di Bisnis