HALSEL, SerambiTimur – Pemadaman listrik yang terus berulang di Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Kota Bacan, memicu gelombang protes dari warga dan pelaku usaha. Warga menilai PLN gagal memberikan layanan yang layak, dengan listrik yang padam hampir sepanjang hari tanpa kepastian.
Hidayat Ahmad, warga Kampung Makian, mengibaratkan listrik di daerahnya seperti “lampu disko” yang menyala dan mati tanpa pola jelas. “Hampir setiap hari mati seharian penuh. Aktivitas terganggu, barang elektronik seperti kulkas dan televisi rusak,” keluhnya, Jumat (14/2).
Keluhan serupa disampaikan pemilik usaha Go Laundry di Labuha, Supriyadi. Pemadaman listrik yang tidak menentu berdampak buruk bagi bisnisnya. “Kami bergantung pada listrik. Pelanggan kecewa, usaha terganggu, dan peralatan banyak yang rusak. Kami benar-benar dirugikan,” tegasnya.
PLN Bisa Digugat
Praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa PLN dapat digugat secara hukum atas layanan buruk yang merugikan konsumen. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak masyarakat atas layanan yang layak dan ganti rugi jika mengalami kerugian.
“Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Jika PLN terus gagal memenuhi kewajibannya, masyarakat bisa menggugat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan PLN memberikan pelayanan listrik yang andal dan berkesinambungan. “PLN harus bertanggung jawab, karena hukum jelas mengatur hak konsumen untuk mendapatkan listrik stabil serta kompensasi atas pemadaman yang disebabkan kelalaian,” tambahnya.
PLN Bungkam, Warga Menunggu Solusi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Halsel belum memberikan tanggapan atas keluhan yang semakin meluas. Warga dan pelaku usaha mendesak adanya solusi konkret, bukan sekadar janji, agar pemadaman listrik tidak lagi menjadi momok bagi kehidupan sehari-hari dan dunia usaha di Halsel.















Tinggalkan Balasan