HATIM, SerambiTimur – PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Wasile, Halmahera Timur, diduga tidak mengakui hak atas lahan warga di sekitar tambang. Perusahaan pengelola nikel ini, yang menguasai lahan seluas 24.700 hektar dengan IUP 299/KPTS/MU/2016, dianggap belum membayar ganti rugi untuk tanaman milik warga yang terimbas aktivitas tambang.
Dilansir dari potretmalut.com, Budi Pramono, External Manager PT WKM, saat ditemui wartawan, Sabtu (21/12/2024), menegaskan bahwa perusahaan menggunakan istilah “tali asih” yang diserahkan langsung kepada pemerintah desa. “Kami tidak bicara soal ganti rugi. Tali asih itu kami serahkan ke desa, bukan untuk tanaman,” jelas Budi di kantor PT WKM di Desa Loleba, Halmahera Timur.
Menurut Budi, untuk Desa Loleba, total luas lahan yang telah diberikan tali asih mencapai 250 hektar dengan total pembayaran sebesar lebih dari Rp 6,2 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sekitar Rp 3 miliar.
“Untuk Desa Loleba, kami membayar tali asih berdasarkan harga Rp 2.500 per meter persegi. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap dan sudah diserahkan langsung ke kepala desa,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa perusahaan, sebagai badan hukum yang sah dengan izin dari negara, tidak dapat memberikan ganti rugi langsung kepada masyarakat karena tanah tersebut tidak tercatat atas nama warga. Oleh karena itu, pembayaran dilakukan dalam bentuk tali asih.
Namun, warga setempat merasa dirugikan. Salah satunya, David Taiya, yang memiliki dua lahan dengan total sekitar 250 hektar yang ditanami pala, cengkeh, dan cempedak. David mengaku tanaman di sekitar 20 hektar lahan miliknya telah hilang akibat aktivitas tambang. “Tanaman saya hampir rusak semua. Pala dan cengkeh sudah besar, cempedak juga sudah berbuah,” keluhnya.
David juga menceritakan pengalamannya yang sempat memaksa menghentikan aktivitas perusahaan. “Saya tidur di hutan, tapi akhirnya perusahaan membayar saya Rp 50 juta pada tahap pertama dan Rp 70 juta pada tahap kedua. Tanaman saya tak dihitung, saya bingung,” katanya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, saat dikonfirmasi pada Senin (23/12), menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam masalah pertambangan nikel. “Masalah tambang nikel bukan kewenangan saya, harus ada penjelasan dari inspektur tambang,” ujarnya singkat.














Tinggalkan Balasan