LABUHA, SerambiTimur – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandioli Selatan menghadapi sorotan tajam setelah diduga membatasi hak pilih sejumlah warga Desa Jiko pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Insiden ini terungkap melalui video berdurasi 52 detik yang menunjukkan perdebatan sengit antara warga dan Ketua PPK Mandioli Selatan, Anhar Soleman.
Warga memprotes larangan memilih bagi mereka yang membawa Kartu Keluarga (KK), meskipun sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 19, warga yang tidak memiliki KTP-el tetap bisa memberikan hak pilihnya menggunakan biodata penduduk. Definisi biodata ini diatur secara rinci pada Pasal 1 poin 25 PKPU 17, mencakup elemen data tentang identitas diri dan riwayat penduduk.
Akibat pembatasan tersebut, sekitar 90 warga Desa Jiko tidak dapat menyalurkan hak pilih mereka. Praktisi hukum Bambang Djoisangaji mengecam keras tindakan PPK yang dianggap melanggar hak warga negara yang dijamin undang-undang.
“Tindakan ini melanggar Pasal 178 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan penjara 12 hingga 24 bulan dan denda 12 hingga 24 juta rupiah,” tegas Bambang. Ia memastikan masalah ini akan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data sekaligus Korda Dapil V, Hendra Kamarullah, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terlihat telah dibaca, tetapi tidak mendapat respons.
Persoalan ini menambah daftar tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada Halmahera Selatan, khususnya terkait perlindungan hak dasar warga untuk berpartisipasi dalam pemilu.














Tinggalkan Balasan