Oleh: Jamal Saifullah, S., S.H
TERNATE, SerambiTimur- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud nyata demokrasi, sarana rakyat untuk menyatakan kedaulatan. Melalui Pilkada, rakyat menentukan pemimpin yang menjalankan pemerintahan daerah dengan aman, damai, dan tertib. Pilkada berkualitas harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi: jujur, adil, bebas dari intimidasi, dan menjamin perlindungan bagi pemilih. Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara justru menunjukkan tantangan besar terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Sebagai daerah otonom dengan corak sosial budaya yang beragam, sejarah Pilkada Maluku Utara tercoreng oleh berbagai praktik curang. Politik uang, keberpihakan aparatur sipil negara (ASN), dan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif menjadi tradisi yang sulit diberantas. Lebih buruk lagi, laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menempatkan Maluku Utara di peringkat pertama provinsi paling rawan praktik politik uang pada Pilkada 2024, mengalahkan Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara.
Saat memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024, publik Maluku Utara dihebohkan oleh dugaan maraknya politik uang dan netralitas ASN yang dipertanyakan. Berbagai laporan terkait dugaan ini viral di media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga TikTok. Namun, lambannya respons dari penyelenggara Pilkada dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menimbulkan keresahan masyarakat. Kondisi ini berpotensi memicu konflik horizontal antarpendukung pasangan calon.
Modus Operandi Politik Uang dan Ketidaknetralan ASN
Berbagai modus politik uang terdeteksi dalam Pilkada Maluku Utara, di antaranya:
1.Distribusi Uang atau Barang
Uang diberikan melalui tim sukses hingga tingkat RT dengan dalih operasional, bantuan sosial, atau transfer digital. Modus ini sering melibatkan penyelenggara pemilu tingkat bawah dan masyarakat umum.
2.Janji Manis Politik
Kandidat menawarkan janji proyek pemerintah, beasiswa, atau bantuan pembangunan dengan melibatkan ASN yang tidak netral.
3.Ancaman dan Intimidasi
ASN yang berpihak diarahkan untuk memobilisasi suara bagi calon petahana. Mereka yang tidak loyal diancam mutasi ke wilayah terpencil atau diberhentikan dari jabatan.
Dampak Praktik Curang
Praktik curang semacam ini mengancam kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap Pilkada. Lebih dari itu, hal ini memengaruhi hasil pemilihan dan kualitas kepemimpinan daerah selama lima tahun ke depan.
Mendesak: Tegas Lawan Perusak Demokrasi
Aparat penegak hukum dan penyelenggara Pilkada harus mengambil langkah tegas terhadap pelaku politik uang dan ASN yang tidak netral. Bukti berupa foto, video, atau kesaksian masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung penindakan. Hanya dengan komitmen bersama, praktik curang yang merusak nilai demokrasi dapat diberantas.
Maluku Utara harus memutus rantai kecurangan Pilkada dan menjunjung tinggi demokrasi yang jujur, adil, serta bermartabat demi masa depan daerah yang lebih baik.














Tinggalkan Balasan