TERNATE, SerambiTimur- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mengecam dugaan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Dugaan tersebut muncul setelah Abubakar diduga mengirimkan foto pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, ke sebuah grup WhatsApp sebagai bentuk dukungan.
Ketua BEM Unkhair, M. Fatahuddin Hadi, menilai tindakan Abubakar melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sikap ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan ASN bersikap netral dalam Pilkada. Ini mencederai demokrasi,” tegas Fatahuddin dalam rilis resmi, Senin (25/11/2024).
ASN Harus Jadi Teladan
Menurut Fatahuddin, sebagai pejabat tinggi daerah, Pj Sekda seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas ASN. “Keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu merusak citra pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas pemerintahan. “Ketidaknetralan ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Pilkada dan pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.
Desakan kepada Bawaslu
BEM Unkhair mendesak Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka berharap pihak berwenang mengambil langkah tegas agar demokrasi tetap terjaga.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah masa tenang menjelang pemungutan suara Pilkada Maluku Utara pada 27 November 2024. Masyarakat kini menunggu respons cepat dari penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi.














Tinggalkan Balasan