TERNATE, SerambiTimur- Warga Kota Ternate dikejutkan oleh peluncuran aplikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Ternate yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kelurahan. Aplikasi ini, yang diluncurkan Sabtu dini hari, bertujuan untuk memantau jalannya pemilu dan memastikan situasi TPS terpantau dengan baik.

Namun, kebijakan ini menuai kritik keras karena dinilai melanggar prinsip netralitas ASN. Publik khawatir aplikasi tersebut membuka celah intervensi politik terhadap ASN yang seharusnya netral dalam pemilu, sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kami menduga aplikasi ini menjadi bentuk intimidasi terhadap ASN. Berdasarkan informasi, ASN yang tidak patuh terancam sanksi. Ini jelas melanggar hak ASN untuk bersikap netral,” ujar seorang warga berinisial H.A.
Warga juga mempertanyakan dasar hukum aplikasi ini. Banyak yang menilai bahwa ASN seharusnya fokus pada tugas utama mereka sebagai pelayan publik, bukan terlibat langsung dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan politik.
Hingga berita ini dirilis, BKD Kota Ternate belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik yang berkembang. Publik meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menyelidiki kebijakan ini demi menjaga integritas pemilu.
Masyarakat berharap semua pihak mematuhi prinsip demokrasi dan netralitas ASN, agar kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.














Tinggalkan Balasan