Ternate, SerambiTimur – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan wartawan di Ternate menggelar aksi di depan kantor KPU Maluku Utara, Kamis (26/9). Mereka mendesak KPU Maluku Utara untuk bersikap tegas memberikan sanksi kepada staf atau petugas keamanan yang diduga mengintimidasi jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Kota Sofifi beberapa hari lalu.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, dalam orasinya mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis, yang dianggapnya mencederai demokrasi. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius, dan di Maluku Utara, angka kekerasan ini salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujar Ikram.
Ia juga menekankan bahwa membatasi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI mendesak KPU memberikan sanksi berat kepada petugas keamanan yang terlibat.
Menanggapi aksi ini, Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, menyampaikan permintaan maaf secara kelembagaan dan berjanji akan menindaklanjuti masalah ini sesuai aturan internal KPU. “Kami akan meneliti akar masalah dan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.













Tinggalkan Balasan