TIDORE, SerambiTimur – Anggota MPR dan DPD RI Husain Alting menggelar sosialisasi empat pilar bersama perwakilan tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, dan pemuda di Kadaton Tidore, Sabtu (20/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Husain Alting mengajak masyarakat Tidore untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari. “Sikap dan tindakan kita harus mencerminkan spirit dari Pancasila,” ujar Husain.

Menurutnya, nilai-nilai empat pilar harus menjadi benteng diri setiap warga negara. Dengan karakter yang kuat, masyarakat tidak akan terpengaruh oleh ideologi luar yang bertentangan dengan ajaran Pancasila, agama, dan budaya. “Kita tunjukkan bahwa masyarakat Tidore dalam keseharian selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.
Husain juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pilihan politik menjelang Pilkada 2024. “Kita harus berdomokrasi dengan baik tanpa kekerasan, intimidasi, dan tidak termakan berita hoax. Menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kepentingan kelompok yang kencang. Untuk itu, pentingnya pendidikan politik dalam mencegah berbagai pelanggaran terjadi,” ajaknya.
Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam sosialisasi, penguatan kapasitas, dan aktualisasi nilai-nilai empat pilar di berbagai ruang pengabdian. “Jadikan spirit nilai dari Pancasila dan UUD 1945 dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Husain menambahkan, empat pilar menjadi dasar dalam mengambil keputusan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, menghadirkan rasa keadilan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Bagi generasi muda, karakter yang kuat akan mencegah mereka terjerumus pada narkoba, kekerasan seksual, dan kriminalitas. “Jadilah generasi masa depan yang memiliki wawasan yang luas, moral yang baik, dan jiwa nasionalisme yang kokoh,” pesannya.
Sosialisasi empat pilar ini menghadirkan narasumber dari akademisi, tokoh adat, dan masyarakat. Kegiatan ini merupakan kewajiban anggota MPR yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.














Tinggalkan Balasan