Menu

Mode Gelap

Ternate · 18 Jul 2026 11:16 WIT ·

Mundur dari IMI, Sabri Albaar Pertanyakan Tagihan Rp5 Juta


 Mundur dari IMI, Sabri Albaar Pertanyakan Tagihan Rp5 Juta Perbesar

TERNATE, SerambiTimur- Mantan Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Maluku Utara, M. Sabri Albaar, secara resmi menyampaikan surat tanggapan kepada Ketua Pengprov IMI Maluku Utara terkait permintaan pengembalian dana subsidi Seminar Uji Kompetensi (SUK) sebesar Rp5 juta yang dicantumkan dalam surat balasan atas pengunduran dirinya.

Dalam surat tanggapan tersebut, Sabri menegaskan bahwa dirinya menerima diprosesnya pengunduran diri sesuai mekanisme organisasi. Namun, ia menyatakan keberatan atas dicantumkannya kewajiban mengembalikan dana subsidi SUK karena dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun dasar organisasi yang jelas.

Menurut Sabri, dana Rp5 juta yang diterimanya merupakan subsidi organisasi untuk mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia IMI Maluku Utara melalui Seminar Uji Kompetensi (SUK), bukan pinjaman, uang talangan, ataupun bantuan bersyarat yang wajib dikembalikan apabila seseorang mengundurkan diri dari kepengurusan.

“Sejak awal tidak pernah ada kesepakatan bahwa subsidi tersebut harus dikembalikan apabila penerimanya mengundurkan diri. Karena itu, permintaan tersebut menurut saya tidak memiliki hubungan dengan proses pengunduran diri sebagai pengurus,” tegas Sabri dalam suratnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama mengikuti Seminar Uji Kompetensi, dirinya justru mengeluarkan biaya pribadi yang jauh lebih besar dibanding subsidi yang diterima. Biaya tersebut meliputi tiket pesawat pulang-pergi Ternate–Makassar, biaya pendaftaran seminar, penerbitan lisensi, akomodasi, konsumsi hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

“Dana subsidi organisasi hanya sebagian kecil dari keseluruhan biaya yang saya tanggung sendiri demi kepentingan organisasi,” tulisnya.

Lebih lanjut, Sabri menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada perjanjian tertulis, surat pernyataan, keputusan rapat, ketentuan dalam AD/ART IMI, Peraturan Organisasi IMI maupun keputusan resmi Pengprov IMI Maluku Utara yang mewajibkan penerima subsidi mengembalikan dana tersebut apabila berhenti sebagai pengurus.

Karena itu, menurutnya, permintaan pengembalian dana tersebut tidak memiliki landasan normatif yang dapat dijadikan dasar pembebanan kewajiban kepada dirinya.

Sabri mengingatkan bahwa dalam tata kelola organisasi yang profesional, setiap hak dan kewajiban harus lahir dari aturan yang jelas, berlaku umum, dan ditetapkan sebelum diberlakukan.

“Organisasi tidak dapat membebankan kewajiban yang tidak pernah diatur sebelumnya. Hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian aturan, keadilan, akuntabilitas, dan profesionalisme,” tegasnya.

Ia juga menilai pengunduran diri merupakan hak setiap pengurus yang dijalankan sesuai mekanisme organisasi sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melahirkan kewajiban baru yang sebelumnya tidak pernah diatur.

Melalui surat tersebut, Sabri meminta Pengprov IMI Maluku Utara memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum maupun dasar organisasi yang menjadi landasan permintaan pengembalian subsidi tersebut.

Selain itu, ia meminta agar bagian surat yang memuat permintaan pengembalian dana Rp5 juta dicabut apabila memang tidak memiliki dasar organisasi yang sah serta memproses administrasi pengunduran dirinya secara objektif tanpa mengaitkannya dengan tuntutan yang tidak diatur dalam ketentuan organisasi.

Dalam bagian penutup suratnya, Sabri menyampaikan pesan yang menegaskan pentingnya supremasi aturan dalam sebuah organisasi.

“Saya meyakini organisasi yang besar adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan, bukan penafsiran. Marwah IMI akan tetap terpelihara apabila setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota,” tulisnya.

Sabri juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme organisasi apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan, termasuk meminta klarifikasi kepada Pengurus Pusat IMI apabila diperlukan agar diperoleh kepastian hukum yang berlaku sama bagi seluruh jajaran IMI di Indonesia.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku, bukan atas kebijakan yang tidak memiliki landasan normatif.

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua IMI Maluku Utara Luruskan Polemik Dana Sertifikasi Juri: Surat untuk M. Sabri Albaar Bersifat Internal

18 Juli 2026 - 14:35 WIT

Sherly Ajak Fatayat NU Jadi Motor Penggerak Ekonomi Maluku Utara

17 Juli 2026 - 11:37 WIT

Jalan Malut Terancam Terhenti, Sherly Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Sambung Konektivitas Daerah

16 Juli 2026 - 22:31 WIT

Kapolda Malut Tekankan SDM Unggul untuk Wujudkan Polri Presisi

16 Juli 2026 - 16:57 WIT

Kelurahan Cantik Ternate, Fondasi Baru Pembangunan Berbasis Data

16 Juli 2026 - 16:42 WIT

Ternate Dorong Kelurahan Berbasis Data, Tiga Wilayah Raih Pembinaan Cantik BPS

16 Juli 2026 - 01:00 WIT

Trending di Ternate