Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Feb 2026 21:54 WIT ·

Rp187,9 M Tunjangan DPRD Disidik, Hendra Karianga Soroti Peran Inspektorat


 Hendra Karianga Perbesar

Hendra Karianga

TERNATE, SerambiTimur – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Total anggaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp187,9 miliar, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) yang sebelumnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryo Wimbu Ko, dalam keterangan resmi 23 Februari 2026 menyatakan proses penyelidikan telah rampung dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi maupun calon tersangka, di antaranya Ketua DPRD periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Bendahara Pengeluaran Rus Mala.

Sorotan terhadap Pengawasan Internal

Di tengah bergulirnya penyidikan, pakar hukum Hendra Karianga menyoroti peran Inspektorat Provinsi Maluku Utara, khususnya saat dipimpin Nirwan M.T Ali. Ia mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan anggaran dan audit internal di lingkungan DPRD.

“Pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK dan BPKP, pengawasan internal oleh Inspektorat, sedangkan pengawasan politik dalam penyusunan anggaran oleh DPRD sendiri,” jelas Hendra.

Menurutnya, secara mandat, Inspektorat memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan anggaran di DPRD. Sementara BPK menjalankan audit rutin laporan keuangan setiap tahun dan pemeriksaan kinerja tiap enam bulan.

“Namun realitasnya, sistem pengawasan ini tampaknya tidak berjalan optimal,” tegasnya.

Pertanyaan atas Dasar Hukum dan Kepatutan Anggaran

Hendra juga mempertanyakan proses penetapan besaran tunjangan. Ia menilai perlu dikaji apakah dasar hukumnya telah ditelaah secara mendalam dan apakah nilainya patut sesuai kemampuan keuangan daerah, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

“Pada saat itu daerah sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi. Seharusnya itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian akhir atas kelayakan dan kesesuaian anggaran tetap berada pada lembaga pengawas eksternal, yakni BPK dan BPKP.

Hendra menegaskan bahwa DPRD tidak melakukan pengawasan mendetail atas penggunaan anggaran internalnya, melainkan menjalankan fungsi pengawasan politik terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah, seperti proyek infrastruktur jalan dan jembatan.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan. Publik Maluku Utara menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengurai tanggung jawab masing-masing pihak atas dugaan kerugian daerah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Rakernas JKPI, Sekda Ternate Ingatkan ASN: Disiplin adalah Wajah Pelayanan Publik

24 Juni 2026 - 20:13 WIT

Jalan yang Dibangun dari Kekecewaan: Ketika Suara Kemenangan Tak Sampai ke Malifut

24 Juni 2026 - 12:04 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

NHM Peduli Antar Warga Kao Utara Sukses Jalani Operasi Jantung di Jakarta

23 Juni 2026 - 08:30 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Kolaborasi NHM dan Warga Kao Berbuah Manis, Pembibitan Mangrove Capai 4.300 Bibit

18 Juni 2026 - 18:23 WIT

Trending di Daerah