TERNATE, SerambiTimur – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 resmi memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Total anggaran yang menjadi objek perkara mencapai Rp187,9 miliar, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) yang sebelumnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryo Wimbu Ko, dalam keterangan resmi 23 Februari 2026 menyatakan proses penyelidikan telah rampung dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi maupun calon tersangka, di antaranya Ketua DPRD periode 2019–2024 Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini Ikbal Ruray, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Bendahara Pengeluaran Rus Mala.
Sorotan terhadap Pengawasan Internal
Di tengah bergulirnya penyidikan, pakar hukum Hendra Karianga menyoroti peran Inspektorat Provinsi Maluku Utara, khususnya saat dipimpin Nirwan M.T Ali. Ia mempertanyakan optimalisasi fungsi pengawasan anggaran dan audit internal di lingkungan DPRD.
“Pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK dan BPKP, pengawasan internal oleh Inspektorat, sedangkan pengawasan politik dalam penyusunan anggaran oleh DPRD sendiri,” jelas Hendra.
Menurutnya, secara mandat, Inspektorat memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan anggaran di DPRD. Sementara BPK menjalankan audit rutin laporan keuangan setiap tahun dan pemeriksaan kinerja tiap enam bulan.
“Namun realitasnya, sistem pengawasan ini tampaknya tidak berjalan optimal,” tegasnya.
Pertanyaan atas Dasar Hukum dan Kepatutan Anggaran
Hendra juga mempertanyakan proses penetapan besaran tunjangan. Ia menilai perlu dikaji apakah dasar hukumnya telah ditelaah secara mendalam dan apakah nilainya patut sesuai kemampuan keuangan daerah, terlebih pada masa pandemi Covid-19.
“Pada saat itu daerah sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi. Seharusnya itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian akhir atas kelayakan dan kesesuaian anggaran tetap berada pada lembaga pengawas eksternal, yakni BPK dan BPKP.
Hendra menegaskan bahwa DPRD tidak melakukan pengawasan mendetail atas penggunaan anggaran internalnya, melainkan menjalankan fungsi pengawasan politik terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah, seperti proyek infrastruktur jalan dan jembatan.
Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan. Publik Maluku Utara menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengurai tanggung jawab masing-masing pihak atas dugaan kerugian daerah tersebut.














Tinggalkan Balasan