TERNATE, SerambiTimur – Seorang warga Kota Ternate, Arief, mempertanyakan dugaan pembatasan layanan transportasi daring (taksi online) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chassan Boesoirie Ternate yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Peristiwa tersebut dialami Arief secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 09.47 WIT, saat hendak pulang ke rumah setelah mendampingi anaknya yang menjalani perawatan selama satu malam di rumah sakit tersebut.
Arief mengaku telah memesan taksi online melalui aplikasi Grab ketika berada di lobi rumah sakit. Namun, ia didatangi seorang pria yang mengaku sebagai pengemudi oto pangkalan dan menyatakan bahwa transportasi online tidak diperbolehkan masuk ke area rumah sakit.
“Saya sudah pesan Grab, tapi orang itu bilang di sini ada pangkalan. Grab tidak bisa masuk. Kalau mau naik Grab, saya disuruh jalan kaki ke depan jalan,” ujar Arief.
Menurut Arief, larangan tersebut disampaikan dengan nada ketus dan terkesan memaksakan kehendak. Ia pun menyatakan keberatan karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik dan objek vital yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh jenis kendaraan demi kenyamanan pasien dan keluarga pasien.
“Setahu saya, rumah sakit adalah objek vital. Kendaraan apa saja seharusnya bisa masuk ke lobi rumah sakit. Ini soal pelayanan,” tegasnya.
Arief juga mengamati bahwa area parkir rumah sakit didominasi kendaraan oto pangkalan. Bahkan, menurutnya, beberapa pengemudi secara aktif menawarkan jasa kepada pasien dan keluarga pasien di area lobi.
Untuk memastikan kebenaran larangan tersebut, Arief mengaku meminta klarifikasi kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di lingkungan rumah sakit. Namun, jawaban yang diterimanya dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
“Petugas bilang memang ada pangkalan. Tapi saat saya tanya dasar aturannya, mereka mengaku tidak tahu regulasi tertulisnya,” ungkap Arief.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kejelasan regulasi dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan. Arief pun mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan manajemen RSUD Chassan Boesoirie untuk segera memperjelas aturan terkait akses transportasi di lingkungan rumah sakit.
“Kalau memang ada aturan, silakan dibuka ke publik. Kalau tidak ada, jangan biarkan praktik seperti ini terus berlangsung. Rumah sakit bukan terminal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Chassan Boesoirie maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dasar hukum pembatasan layanan taksi online di area rumah sakit tersebut.


















Tinggalkan Balasan