HALBAR, SerambiTimur-Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024 pada SMP Negeri 1 Halmahera Barat terbukti tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui pemerintah pusat. Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan bahwa paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan SMP Negeri 1 Halbar dipindahkan secara sepihak ke sekolah lain tanpa izin resmi, tanpa revisi usulan DAK, serta tanpa perubahan kontrak kerja. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dan cacat secara administratif.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, belanja modal gedung dan bangunan tahun 2024 tercatat sebesar Rp36,21 miliar atau 53,42 persen dari total pagu Rp67,78 miliar. Sebagian anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Ruang Tata Usaha, Ruang UKS, dan Toilet beserta sanitasi di SMP Negeri 1 Halbar, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo.
Namun, hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 15 Februari 2025 bersama PPK, penyedia jasa, Inspektorat Daerah, dan Kepala Sekolah menunjukkan fakta mengejutkan. Dua bangunan utama yang direncanakan tidak pernah dibangun di lokasi SMP Negeri 1 Halbar sebagaimana dokumen perencanaan.
Penelusuran lebih lanjut melalui sistem OMSPAN mengungkap bahwa dokumentasi proyek justru dilaporkan berada di SMP Negeri 43 Halmahera Barat, Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur. Artinya, laporan capaian output yang disampaikan ke Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan dokumen DAK yang disetujui.
PPK yang juga bertindak sebagai Operator KRISNA mengakui adanya keterbatasan lahan di SMP Negeri 1 Halbar. Namun, alih-alih menempuh mekanisme pembatalan atau revisi usulan secara resmi, lokasi proyek dialihkan hanya berdasarkan Berita Acara Pergeseran Lokasi tertanggal 3 Juni 2024, tanpa perubahan dokumen DAK maupun kontrak dengan penyedia jasa CV SMP.
BPK menegaskan bahwa DAK Fisik bersifat spesifik lokasi dan output, sehingga tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Ironisnya, Inspektorat Daerah Halmahera Barat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengaku hanya melakukan reviu administrasi (desk review) terhadap laporan di OMSPAN. Inspektorat tidak melakukan verifikasi lapangan, tidak mengecek titik koordinat lokasi proyek, dan hanya mencocokkan dokumen SP2D dengan arsip administrasi.
Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024, khususnya:
- Pasal 34 tentang kejelasan lokasi usulan DAK;
- Pasal 45 tentang kewajiban foto bertitik koordinat untuk penyaluran tahap II dan III;
- Pasal 54 tentang kewajiban APIP memverifikasi kesesuaian lokasi dan data OMSPAN.
Akibat pengalihan tanpa revisi tersebut, pembangunan di SMP Negeri 43 Halbar dinilai ilegal secara administratif, sementara target output DAK Fisik di SMP Negeri 1 Halbar tidak tercapai sama sekali.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat, Rosberi Uang, memilih tidak memberikan keterangan.
BPK menilai kasus ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sanksi administratif dan disiplin ASN, hingga tindak pidana korupsi, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan, rekayasa laporan, atau kerugian keuangan negara.














Tinggalkan Balasan