Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Okt 2025 16:58 WIT ·

Jejak Gelap Kayu Eboni Morotai: Polairud Polda Malut Siap Bongkar Jaringan Ilegal


 Jejak Gelap Kayu Eboni Morotai: Polairud Polda Malut Siap Bongkar Jaringan Ilegal Perbesar

TERNATE, SerambiTimur —Di balik birunya laut Morotai, tersimpan kisah gelap perdagangan kayu mahal yang nyaris lolos dari pengawasan. Puluhan kubik kayu eboni—yang dikenal sebagai “emas hitam” dari hutan Maluku Utara—ditemukan dalam sebuah kontainer di Pelabuhan Imam Lastory, Daruba.

Kayu-kayu itu tampak rapi disusun dalam peti besi besar. Namun di balik kerapian itu, terendus aroma pelanggaran hukum: dugaan pembalakan liar dan penyelundupan hasil hutan lindung.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara langsung turun tangan. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar perkara untuk mengungkap siapa di balik praktik ilegal yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.

“Kasus ini belum ada penetapan tersangka, karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa. Sebagian saksi masih di luar daerah dan terkendala cuaca,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, Kamis (8/10/2025).

Riki menjelaskan, penyidik telah memeriksa delapan saksi, sementara satu saksi lain akan segera diperiksa sebelum dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Pihak Polairud juga telah mendapatkan keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Maluku Utara, yang menguatkan dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kegiatan pembalakan liar.

Kasus ini terungkap setelah tim Polairud menemukan kontainer milik PT. Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1, berisi kayu eboni siap kirim menggunakan kapal KM D. Solo dengan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

Di balik temuan ini, tersimpan ancaman lebih besar: hilangnya kekayaan alam Maluku Utara. Kayu eboni, yang dulunya menjadi kebanggaan hutan tropis, kini menjadi incaran sindikat bisnis gelap karena nilainya yang fantastis di pasaran.

“Kami berharap masyarakat turut membantu memberi informasi bila menemukan aktivitas pembalakan liar. Perlindungan hutan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama,” ujar Riki menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa di tengah pengawasan yang semakin ketat, bisnis kayu ilegal masih mencari celah. Polairud kini berpacu dengan waktu, berusaha memastikan bahwa setiap potongan kayu eboni yang keluar dari bumi Morotai harus memiliki cerita hukum yang sah — bukan hasil dari keserakahan yang menggerogoti hutan Maluku Utara.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

TEGAS! Suarez Tolak Pembubaran dan Pelarangan Pemutaran Film “Pesta Babi”: “Ini Riset, Edukasi, dan Hak Masyarakat”

18 Mei 2026 - 16:04 WIT

Nonton Bareng Film “Pesta Babi” di Ternate, Akademisi dan Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eksploitasi Alam dan Hak Masyarakat Adat

18 Mei 2026 - 16:02 WIT

Trending di Ternate